BAK LIPUN Bengkalis, Terkait UU Pilkada Anggota Dewan Mikir - mikir

Bengkalis (Riau), Suaralira.com -- Pilkada tahun depan kemungkinan masih akan berlaku pada kebijakan dalam peraturan perundang-undangan Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Hal ini diungkap Direktur Eksekutif BAK LIPUN Bengkalis Rahman Siregar kepada suaralira.com, Jumat 25 Juli 2019 sore.

"Dengan tetap di diberlakukannya UU nomor 10 tahun 2016 tenrang PEMILU KADA di pastikan banyak dari kalangan ASN , TNI /polri ,Anggota Dewan mikir -mikir untuk maju di pilkada serentak 2020, sesuai pasal 7 huruf s dan t ,menyatakan secara tertulis mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon,"ungkapnya. 

 

Diutarakanya,sesuai semangat reformasi kami mendukung penuh sikap KPU RI  dan Komisi II DPR RI Zainuddin Amali dengan tidak merevisi UU pilkada tersebut.

 

Dan demikian intinya menciptakan pemerintah daerah yang profesional dalam menjalankan roda pemerintahan dan sinkron dengan program pemerintah pusat yang saat ini kita dukung strategi pembangunan pembangunan untuk daerah Riau khususnya."pungkasnya***(ys/sl)