BAGANSIAPIAPI, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK menjadi Inspektur Upacara (Irup) Apel Satgas Pemburu Teking Covid-19 di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Selasa (22/09/2020) Sekira Pukul 10.00 WIB halaman depan Kantor BPKAD Rohil, Jalan Merdeka, Bagansiapiapi.
Apel Satgas pemburu Teking Covid-19 di wilayah Rohil yang di taja oleh Polres Rohil ini di hadiri Bupati Rohil di wakili Asisten 1 H Peri H Pariya, Dandim 0321 Rohil Letkol Arh Agung Rahman wahyudi SIP M Pol, Kajari Rohil Gayos wicaksono SH MH, Ketua PN Rohil Andi Simbolon SH MH, Danyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau Kompol Doddy Wirawijaya SIK, Danlanal Dumai diwakili Serma Rosmana, Kadinkes, Kadishub, Ka BPBD Rohil, Kakan Satpol PP, Kabag Hukum, Kakan kemenag, Ketua LAM, Ketua MUI, Ketua Karang Taruna,Ketua FKUB, Ketua Multi Marga, Toga, Tomas Dan Toda.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, dalam sambutannya Mengatakan, Tim pemburu teking ini di bentuk dengan tujuan untuk menertibkan, memberi edukasi dan pengawasan kegiatan masyarakat yang merupakan dari Satgas yang di tingkatkan dalam mencegah penyebaran dari Covid-19 Khususnya di Kabupaten Rohil.
Teking secara harfiah adalah orang yang suka bersenang-senang, tidak bisa di ingatkan dan suka berkumpul serta selalu tak mau kalah, Sedangkan Teking dari Bahasa Melayu artinya tengil, tidak disiplin dan tidak mau diingatkan.
"Jadi Pemburu teking ini di bentuk dengan tujuan untuk menertibkan, memberi edukasi dan pengawasan kegiatan di tengah masyarakat dan Saatnya Kita untuk saling bekerja dan di harap pemburu teking mampu untuk menurunkan penyebaran Covid-19 Khususnya di Kabupaten Rokan Hilir. "Ucap Kapolres.
"Sementara dalam pelaksanaannya dilapangan Tim Satgas pemburu Teking ini akan melakukan Pengawasan, Patroli dan Pembinaan serta Pendisiplinan Ops Yustisi dalam rangka menindak lanjuti Inpres No. 06 Tahun 2020, Pilgub no 55 thn 2020 dan Pilbup no 52 thn 2020 Tentang Penindakan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid -19 terhadap masyarakat Khususnya diseluruh wilayah Kabupaten Rohil.
"Semoga kehadiran Satgas pemburu Teking ini dapat mengedukasi dan di patuhi masyarakat Rohil akan bahaya penyebaran Virus Covid-19 yang belum ada Vaksinnya ini. "Pungkasnya.
Dalam giat ini, Kapolres bersama perwakilan TNI dan Dinas terkait melakukan pemasangan rompi pemburu Teking Covid 19 kepada personil Polri, TNI, Satpol PP, Dishub dan BPBD Rohil serta langsung melakukan Pengawasan, Patroli, Pembinaan serta Pendisplinan di Kota Bagansiapiapi kepada warga yang tidak memenuhi Protokol Kesehatan Oleh Pemerintah. (hms/J Manik/sl)