HAK JAWAB TERKAIT PEMBERITAAN PEMBELIAN 14 GENSET DINKES ACEH TAMIANG

Aceh Tamiang (NAD), Suaralira.com -- Pengadaan Generator Set (Genset) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang banyak kejanggalan dan tidak selaras dengan ketentuan perpres 54/2010 dan seluruh perubahannya dengan mengutip pasal 22 ayat (3) yang isinya adalah rencana umum pengadaan barang/jasa yang seharusnya untuk pengadaan yang bersifat pemaketan (tender). 
 
Penulis tidak membaca kembali perkembangan dari turunan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 yang sangat dinamis mengalami perubahan perubahan dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah. 
 
Pertama, Pengadaan Genset pada Dinas Kesehatan Kab. Aceh Tamiang dilakukan melalui E-Purchasing mengikuti ketentuan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas peraturan Presiden Nomor  54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pada Pasal 110 ayat (4) berbunyi : Kementerian/Lembaga/Dinas/Instansi wajib melakukan E-Purchasing terhadap barang/jasa yang sudah dimuat dalam sistem katalog elektronik sesuai dengan kebutuhan K/L/D/I. 
 
Agar tidak bias pemahaman, yang dimaksud dengan E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog Elektronik ( Perpres No. 4/2015 pasal 1 butir 41).
 
Kedua, Sumber pembiayaan belanja Genset bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pelayanan Dasar Bidang Kesehatan yang sistem perencanaannya di Lakukan di Kementerian Kesehatan R.I, namun dalam pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan mekanisme keuangan daerah, oleh karenanya paket pengadaan Genset tetap muncul pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup).
 
Ketiga, Masalah penggunaan  jasa perencanaan dan pengawasan memang tidak tersedia, karena Belanja Genset merupakan jenis belanja barang/Aset yang tidak ada ketentuan harus tersedia jasa perencanaan dan jasa pengawasan.
 
Keempat, Dugaan paket pengadaan Genset tidak pernah disampaikan ke Pokja ULP dengan mengutip pasal 22 ayat (4) disebutkan PPK menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk disampaikan ke Pokja ULP, bahwa kondisi ini berlaku untuk paket yang pelaksanaannya secara pelelangan. 
 
Sedangkan pengadaan secara E-Purchasing dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan instansi/Institusi sesuai dengan pasal 110 ayat (5) Perpres Nomor 4 Tahun 2015 dan Keputusan Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan pengembangan sistem informasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP)  Nomor: 7 Tahun 2015 tentang syarat dan ketentuan pembelian Barang secara ONLINE.
 
Kelima, Dugaan ada mark up harga genset dengan membandingkan harga genset pada Posisi Oktober 2015, sedangkan pengadaan Genset Pada Dinas Kesehatan Kab. Aceh Tamiang pada Bulan Agustus 2016. Masalah harga dalam E-Katalog selalu berubah, jangankan untuk jangka tahunan, dalam jangka bulanan saja bisa berubah.
 
Perlu dipahami ketentuan harga dalam E-Katalog sudah ada Kontrak Payung antara LKPP dengan pihak penyedia dan tentunya telah dilakukan negosiasi antara kedua belah pihak dan PPK tidak ikut serta dalam penentuan harga dan PPK tidak ada urgensinya untuk menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)  untuk hal dimaksud. 
 
Keenam, Pengadaan Genset tidak dilakukan secara swakelola seperti yang disebutkan  akan tetapi dilakukan secara E-Purchasing sebagaiman ketentuan yang telah disebutkan di atas karena barang yang mau diadakan/dibelanjakan terdapat dalam E-Katalog. Dengan demikian paket tersebut tidak perlu diajukan ke ULP untuk dilakukan tender.
 
Demikian hak jawab ini saya sampaikan, semoga pembaca mendapatkan informasi yang berimbang dan atas dimuatnya tulisan ini saya ucapkan terima kasih.***(Tarmizi/sl)