MANDAU (BENGKALIS), suaralira.com -- Musyawarah Mitra Kerja pada Rabu (14/08/19) pukul 11.00 wib, antara Ketua Serikat Pekerja Transportasi Darat (SPTD) dan jajarannya dengan para Pengusaha Ram Sawit yang ada di Desa Tasik Serai (Taser) dan Desa Tasik Serai Barat (Taserba) di Mediasi dan di Wadahi Kepala Desa Taserba Ruslan J, di Kantor Kades Taserba, Jl. Gajah Mada Km.25, Kec. Talang Muandau, Kab. Bengkalis.
Dalam Musyarawah ini juga hadir Bareta Nainggolan, Ketua PUK F-SPTD K.SPSI Bengkalis dan rombongan.
"Sebagai Pemerintah Desa, saya berpendapat, sejauh tidak menimbulkan hal-hal yang melanggar hukum, saya menganjurkan kerjasama yang baik antara kedua belah pihak, yang penting memberdayakan masyarakat setempat agar dapat bekerja di Ram Sawit tsb", ujar Ruslan J.
"Dalam hal ini kami pengurus SPTD Tasik Serai dan Tasik Serai Barat mau bermitra dengan para Pengusaha Ram Sawit, "Ujar Anvent Sitorus.
Kemudian Para Pengusaha Ram Sawit memberikan pendapat terkait kemitraan kerja yang ditawarkan pihak SPTD-SPSI.
"Selama ini pengurus SPTD-SPSI di Tasik Serai ini kesannya hanya untuk memperkaya diri saja tanpa ada tanggung-jawab, ambil jatah..sudah", Kilah Mr. Mady Pengusaha Ram.
"Lagi pula pekerja kami selama ini aman-aman saja walau tanpa payung SPTD dan kami pun mempekerjakan pemuda setempat", Ungkap Jali Pengusaha Ram.
"Kalau ada insiden kecelakaan kerja, kami juga bertanggung jawab dengan mengobati mereka sampai sembuh," Ungkap Legimin Pengusaha Ram.
"Pernah saya alami kekurangan anggota pekerja, lalu saya minta tambahan anggota kepada pihak SPTD-SPSI, diberikanlah anggota yang tidak mampu kerja, saya kecewa, padahal waktu itu saya bayar uang sebesar Rp 800 ribu perbulan ke pihak SPTD Simpang Jambu mendiang Panjaitan", ungkap Sukma Jaya (Bodong) Pengusaha Ram.
Mendengar semua keluhan para Pengusaha Ram Sawit, Bareta Nainggolan SE, angkat bicara,
"Adapun tujuan bermitra ini adalah agar setiap pekerja yang ada saat ini di Ram Sawit para Pengusaha, terdaftar resmi menjadi anggota SPTD-SPSI dan dikelola oleh organisasi, tentunya berpayungkan Hukum dan dilindungi undang-undang.
Bukan hanya dalam kesejahteraan hidup, tapi kita juga akan mendaftarkan para anggota ke Jamsostek.
Dan saya minta kepada semua pengurus SPTD-SPSI yang ada di Desa ini agar memperhatikan apa yang menjadi harapan para Pengusaha Ram Sawit".
"Jika nanti terjadi kesepakatan diantara kita, kami hanya mampu memberikan upah Rp 15 perkilo kepada Pengurus SPTD dan Pekerja Bongkar-Muat", ungkap Pengusaha Ram Sawit Mr. Mady.
Karena belum adanya titik temu pendapat, kedua belah pihak antara Pengurus SPTD-SPSI dengan para Pengusaha Ram Sawit dalam musyawarah kemitraan kerja maka keputusan belum dapat diambil. ***(Eston HR/sl)