Pekanbaru (Riau), Suaralira.com -- Tak kunjung P.21 Pasal 170 KUHP ayat 1 mengeroyok dan menghalang-halangi kerjaan wartawan yang hendak melakukan konfirmasi terhadap Dugaan kasus lahan parkir yang berstatus Kuwo di wilayah area parkir rumah kayu resto jln SM Amin simpang tobek Godang panam kota Pekanbaru Riau.
Oknum Dishub Kota Pekanbaru Riau yang beralamat kan di jalan Sutomo kota Pekanbaru Riau, Melakukan tindakan anarkis serta merusak barang seorang wartawan tersebut, seperti merobek -robek koran / surat kabar merdeka news, dan merusak baju yang di pakai korban dari media merdeka news perwakilan Provinsi Riau kota Pekanbaru, yang hendak melakukan konfirmasi terhadap staf UPTD parkir tersebut, namun wartawan tersebut gagal Melakukan konfirmasi terhadap staf UPTD parkir tersebut, di kar enakan tiga orang oknum anggota dishub kota Pekanbaru tersebut melakukan tindakan anarkis serta merusak barang seorang wartawan tersebut serta melakukan pemukulan terhadap seorang wartawan tersebut, untung ada dua orang rekan korban yang salah satu nya dari pihak narasumber dan teman nya yang menghalangi niat jahat anggota dishub tersebut.
Berhasil di halangi oleh dua orang rekan dari media tersebut untuk menghalangi perbuatan keji pelaku yang gak bertanggung jawab oleh tiga orang oknum anggota dishub yang mencoba dan berniat untuk melakukan pengeroyokan terhadap wartawan.
Lalu setelah saudara wartawan tersebut berasil di tarik dan di dorong, serta menarik leher dan dada Korban, dan menarik bahu korban. akhir nya sampai di luar kantor dishub tersebut salah satu anggota dishub tersebut membukak baju nya, lalu menantang korban untuk berkelahi di depan kantor dishub tersebut, namum korban berupaya untuk menenangkan diri dan mempertahankan pekerjaan nya sebagai profesi nya sebagai wartawan tersebut.
Dengan nada keras sambil teriak oknum anggota pegawai dishub "Ayuk main kita, aku udah bukak baju aku, sudah tidak dinas lagi," begitu tutur saudara fajri petugas dishub tersebut, dengan nada keras menantang korban tersebut.
Tapi beruntung korban langsung di rangkul saudara dari narasumber yang meminta di dampingi oleh korban tersebut untuk menuju ke mobil narasumber dan ingin pulang, tapi malah datang seorang anggota dishub lagi mengejar korban, langsung menjambak rambut seorang wartawan tersebut dan merampas koran yang di tunjukkan oleh saudara wartawan, ini buktinya, kalo saya wartawan resmi ucap korban.
Tapi petugas dishub tersebut bukannya berhenti melakukan kekerasan dan pengrusakan terhadap seorang wartawan, malahan koran nya di rampas sambil di robek - robek oleh petugas dishub tersebut. (Tim/sl)