Kubu, Suaralira.com -- Kedapatan menyimpan Narkotika jenis sabu di bawah cakruk samping rumahnya, seorang buruh tani di bekuk Tim Opsnal Polsek Kubu Polres Rohil. Senin,16 Agustus 2021. Pukul 17:00 WIB.
Buruh tani bernama Suratman alias Su 25 Tahun, dibekuk petugas dirumahnya di Jalan Lintas PU Kepenghulan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir. Setelah dilakukan interogasi bahwa
palstik kresek warna hitam yang berisikan 16 bungkus Plastik bening berlis merah berisikan Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan petugas dengan berat kotor 3,91 gram mengakui miliknya.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, ketika di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Kubu tersebut.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap orang atas dugaan melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP / A /24 / VIII / 2021 / UNIT RESKRIM POLSEK KUBU/ POLRES ROHIL/ POLDA RIAU RIAU, Tanggal 16 Agustus 2021," ungkap Juru bicara Polres Rohil AKP Juliandi SH.
1 orang laki-laki bernama saudara Suratman alias Su awalnya diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Kubu, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 unit Handphone merk ViVO warna hitam biru dan uang tunai Rp 400.000,-.
Seterusnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan disekitar rumah pelaku, didapati Narkotika jenis sabu-sabu di simpan dibawah cakruk tempat duduk pada samping rumahnya yang di balut dengan palstik kresek warna hitam yang berisikan16 bungkus Plastik bening berlis merah berisikan Narkotika jenis sabu-sabu.
Disaksikan oleh Ketua RT setempat Saudara H Ponidi. Kemudian pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis sabu-sabu di dapat dengan cara membeli dari saudara Gendut (Dalam lidik) seharga Rp 1.600.000,- Setelah mendengar pengakuannya kemudian pelaku dan barang bukti ke Polsek Kubu", jelas Kasubbag Humas Polres Rohil.
Barang Bukti yang dibawa berupa 16 bungkus plastik klip bening berlis merah yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,91 gram, 5 bungkus plastik klip bening berlis merah kosong, 1 plastik kresek warna hitam yang telah di koyak,1 unit handphone merk Vivo warna biru hitam dan Uang tunai Rp 400.000,-" dan yang bersangkutan kita sangkakan Pasal 114 Jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," urai AKP Juliandi SH. (Hms/J Manik/sl)