Dua Orang Petani Nyuri Kabel PT. CPI, Ditangkap Polsek Mandau

Mandau (Bengkalis), Suaralira.com -- Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga melakukan pencurian kabel, Sabtu (24/08/2019).
 
Kedua laki-laki yang kesehariannya sebagai petani yang diduga pelaku pencurian kabel ini berinisial, E (35), berdomisili di Jl.Rangau, KM 16, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
 
Satu orang lagi KN, (34), berdomisili di Jl. Rangau KM 14, Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
 
Menurut keterangan narasumber, pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2019 sekira pukul 14.00 Wib, di lokasi Pematang Yard areal PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) telah terjadi tindak pidana pencurian kabel reda yang disimpan di gudang milik PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI).
 
Kronologis kejadian bermula pada saat karyawan PT. Submersible Pump Service (SPS) Sub Kontrak PT. CPI ingin bekerja di dekat TKP. Karyawan ini melihat ada yang mencurigakan dari gudang tempat penyimpanan kabel reda  milik PT. CPI. Dilihatnya engsel pintu gudang sudah terpotong / rusak.
 
Kemudian dilanjutkan ke arah bangunan gudang, ditemukan jalinan kawat pencing gudang juga sudah dirusak, diduga cara untuk masuk ke dalam gudang tersebut. 
 
Kemudian pihak PT. SPS melanjutkan laporan ke pihak security PT. Nawakara Perkasa Nusantara (NPN) selaku provider (pengaman PT. CPI) dan melakukan pengecekan ke Tkp bersama pihak terkait PT. CPI, bahwa benar kabel reda sepanjang 178 meter sudah hilang.
 
Atas kejadian tersebut PT. CPI merasa dirugikan yang belum dapat ditaksir, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada Pihak Berwajib / Polri untuk pengusutan lebih lanjut.
 
Kemudian Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
 
Dan pada hari Sabtu tgl 24 Agustus 2019 sekira pukul 03.00 wib Team Opsnal mendatangi E (35) dirumahnya di Jl. Jurong Km.1, Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
 
Yang diduga pelaku pencurian kabel reda tersebut, setelah diintrogasi E (35) akhirnya mengakui perbuatannya bersama satu orang temannya yang bernama KN (34).
 
Dan kabel tersebut mereka kuliti dibelakang rumah kosong di Jln. Rangau Km.14, RT.03 / RW. 02, Desa Buluh Manis Kecamatan Bathin Solapan. Selanjutnya Team Opsnal berhasil menangkap KN (34) dirumahnya. 
 
Atas pengakuan kedua tersangka, kabel Reda yang dicuri kurang lebih 40 Kg, dan sudah dijual ke Km.5 kulim, yang mana hasil penjualan Kabel Reda tersebut senilai Rp.3.000.000,-  sudah habis digunakan kedua tersangka. Sedangkan kulit kabel reda tersebut berhasil ditemukan di rumah kosong yang dimaksud tersangka tersebut.
 
Dan barang bukti kabel ditemukan di KM 15 Desa Petani, belakang rumah Saudara Madi.
 
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi S.IK lewat Kasi Humas Aiptu Yarman, membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka pencurian kabel dari PT. CPI tersebut.
 
"Para pelaku diduga melakukan Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHPidana, kedua tersangka berikut barang bukti berupa potongan kulit Kabel Reda, satu buah gergaji besi dan satu buah besi berukuran 25 cm, sudah kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut". Ungkap Kompol Arvin.***(Eston HR/sl)