Takengon (NAD), Suaralira.com – Pelaku usaha jasa konstruksi dan ASN yang membidangi barang dan jasa mendapat pemahaman Undang-Undang Jasa Konstruksi melalui sosialisasi yang diadakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah.
Kegiatan ini dibuka Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar di Gedung Oproom Setdakab setempat, Rabu (18/9/2019).
Setidaknya ada 225 orang yang mengikuti kegiatan yang dibagi dua sesi, yaitu sebanyak 75 peserta mendapat pemahaman Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi.
Dilanjutkan sosialisasi Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah serta Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 tentang standar pedoman pengadaan jasa konstruksi.
Selain itu peserta juga mendapat pembekalan tentang proses sertifikasi, registrasi dan konversi SKT/SKA/SBU.
Sementara 150 peserta lainnya mengikuti uji sertifikasi kompetensi tenaga kerja konstruksi yang dilaksanakan pada waktu bersamaan.
Bupati Shabela mengatakan sosialisasi tersebut untuk memberikan pemahaman kepada penyedia jasa konstruksi, dan pengguna jasa konstruksi supaya bisa memberikan hasil atau kualitas bangunan sesuai aturan yang ada.
“Semua pihak harus profesional dalam menjalankan jasa konstruksi,” ujar Shabela singkat. (Dk/At/Sl)