Kajari Aceh Tamiang, Irwinsyah, SH bersama Ketua TP4D Fardhiyan Affandi, SH, saat Rapat Evaluasi di Kantor Kejari Aceh Tamiang

Sejumlah Proyek Yang Dikawal TP4D Dalam Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2019

ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Ketua Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, Fardhiyan Affandi SH MH menyampaikan sejumlah proyek yang dikawal TP4D di Kabupaten Aceh Tamiang.
 
Hal itu disampaikannya, usai rapat evaluasi TP4D bersama Kajari dan jajaran TP4D serta dinas terkait,  Selasa (5/11).
 
Menurut Ketua TP4D Fardhiyan SH MH tidak semua projek pembangunan yang di dampingi pihaknya, umumnya yang sudah memenuhi kreteria yang bisa didampingi, ungkapnya.
 
Terkait pendampingan di kabupaten aceh tamiang, ada beberapa yang telah di lakukan pendampingan seperti pengaspalan jalan, juga pembangunan fisik lainnya di tahun 2019.
 
Pekerjaan Pembangunan yang dikawal pihaknya,  bertebaran di beberapa tempat dalam kabupaten aceh Tamiang, terang Ketua TP4D Fardhiyan Affandi SH MH yang juga Kasi Intelijen, pada Suaralira.com di Kantor Kejari setempat Jalan Ir. Juanda Karang Aceh Tamiang.
 
Menurutnya, umumnya pekerjaan  pembangunan yang dikawal pihaknya dibuat transparan dan selalu ada informasi plang kegiatan berikut  pelaksana dan plang TP4D. 
 
"Jadi bila ada yang mengaku kegiatan tersebut dikawal dan didampingi TP4D, sementara plang TP4D nya tidak ada, itu tidak benar dan bisa konfirmasi ke pihak kami", katanya tegas.
 
"Kami menghimbau agar para kontraktor pelaksana pekerjaan proyek di Aceh Tamiang untuk tidak membawa dan mengaku - ngaku pekerjaannya dikawal TP4D. 
 
Sementara kegiatan tersebut tidak dalam pengawalan TP4D, hal itu agar tidak jadi permasalahan hukum nanti", kata Ketua TP4D Kejari Aceh Tamiang, Fardhiyan Affandi SH MH.
 
Ketua TP4D Fardhiyan Affandi SH MH mengatakan, kegiatan yang di kawal pihaknya, diantaranya ada di Dinas Kesehatan yaitu pembangunan gedung rawat inap, Puskesmas Sungai Iyu Kecamatan Bendahara.
 
Selanjutnya, di Dinas PUPR Aceh Tamiang, Bidang Cipta Karya, Pembangunan, Gedung Barang Bukti berlokasi di belakang kantor Kejari Karang Baru, Aceh Tamiang.
 
Di Dinas PUPR Bidang Sumber Daya Air, berupa Pembangunan Pengaman bronjong batu pengaman Tebing Sungai Rengas Kecamatan Tenggulun.
 
Pembangunan Pengaman Tebing Sungai Kaloy (tahap I) berupa bronjong batu di Kecamatan Tamiang Hulu.
 
Pembangunan Pengaman Tebing Sungai Tamiang, pemasangan Sheet pile di Kampung Rantau Pakam, Kecamatan Bendahara.
 
Pembangunan Pengaman Tebing Sungai Tamiang, berupa pemasangan Krib besi baja, di Kampung Gelung, Kecamatan Seruway.
 
Sementara di Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Tamiang, Pihaknya mengawal Pembangunan & Pengembangan Sarana dan Prasarana Rumah Tahfidz, Kampung Paya Tampah Kecamatan Karang Baru.
 
Selanjutnya di Dinas Pendidikan & Kebudyaan Kabupaten Aceh Tamiang,  Revitalisasi Sekolah (lantai II) SDN Bukit Rata Kec. Kejuruan Muda.
 
Revitalisasi Bangunan SDN 01 Karang Baru Kab. Aceh Tamiang.
 
Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Percontohan Aceh Tamiang Kec. Karang Baru.
 
Sementara, di Dinas PUPR Propinsi Aceh, Pembangunan Jembatan Alur Jambu I Di ruas jalan batas Aceh Timur - Kota Karang Baru Kecamatan Bandar Pusaka.
 
Pembangunan Jembatan Alur Jambu II ruas jalan batas Aceh Timur - Kota Karang Baru Kecamatan Bandar Pusaka.
 
Pembangunan Jembatan Gampong Serba I ruas jalan batas Aceh Timur - Kota Karang Baru Kecamatan Bandar Pusaka. Peningkatan Jalan batas Aceh Timur - Kota Karang Baru Kecamatan Bandar Pusaka.
 
Dinas PUPR Propinsi Aceh UPTD Jalan & Jembatan Wilayah II Langsa yaitu :
 
Pembangunan Jalan Lubuk Sidup - Sekumur (lanjutan tahap II) Kecamatan. Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang.
 
"Semua kegiatan tersebut, dibuka secara transparan, baik anggaran maupun pelaksananya dan selalu didampingi plang TP4D Kejari Aceh Tamiang", imbuhnya.
 
Hal itu disampaikan agar diketahui publik, sehingga setiap masyarakat dan pemerintah dan juga media di kabupaten aceh tamiang dapat mengetahuinya,  Dan tidak menyalahgunakan atau mengaku - ngaku kegiatannya, di dampingi TP4D Kejari Aceh Tamiang, sementara plang TP4D dan pendampingan tidak ada,  tegasnya.
 
TP4D Kejari Aceh Tamiang,  mengingatkan kepada para pelaksana, agar  kegiatan yang telah di dampingi dan dikawal untuk benar - benar dikerjakan sesuai RAB, penuh tanggung jawab dan tidak hanya memanfaatkan nama TP4D karena jika tidak,  ada konsekuensi hukum, tegasnya.
 
"Jadi dilaksanakan sesuai RAB dan kontrak,  tidak ada alasan untuk tidak menyelesaikan sesuai kontrak yang ada ", katanya.
 
Sesuai motto yang  sudah digaungkan oleh TP4D,  tepat mutu, tepat waktu dan tepat sasaran, serta berhasil guna bermanfaat untuk masyarakat. 
 
"Apabila ternyata kegiatan tersebut tidak diselesaikan dengan  baik, maka TP4D tidak akan segan untuk memutus pengawalan dan pengamanan,  lalu diverifikasi dan akan diserahkan ke Tindak Pidana Khusus untuk dilakukan proses hukum", tegasnya lagi. (tarm / sl)