ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Ketua DPRK Aceh Tamiang, Supriyanto, ST mengajak masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang untuk ikut mengawasi serta mengeritik kebijakan yang tidak Pro Rakyat dan kesalahan yang dilakukan oleh Pejabat daerah, termasuk dirinya.
Hal itu disampaikannya saat meminpin rapat paripurna ke 1, pembukaan agenda penyampaian RAPBK TA 2020, di ruang sidang utama DPRK setempat, Jalan Ir. Juanda Karang Baru, Jum'at (8/11).
"Mari semua masyarakat Aceh Tamiang bahu-membahu membangun kabupaten kita ", ujarnya
"Banyak cara untuk berkontribusi untuk menyejahterakan Kabupaten Aceh Tamiang. Salah satunya ikut mengawasi serta mengkritik kebijakan yang tidak pro masyarakat dan kesalahan yang dilakukan oleh Pejabat Daerah tanpa terkecuali, termasuk saya ", ujar Supriyanto ST
Rapat Paripurna ke 1 tersebut, mengagendakan Penyampaian RAPBK TA 2020, dari pihak eksekutif kepada lembaga legislatif untuk kemudian dilakukan pembahasan bersama.
Sementara sebelumnya, Wakil Bupati (Wabup) Aceh Tamiang, Tengku Insyafuddin ST dalam rapat tersebut terlihat menyampaikan Nota Pengantar terhadap penyajian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (RAPBK) Aceh Tamiang, Tahun Anggaran 2020.
"Ini, telah disusun dan diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang untuk dibahas bersama oleh badan anggaran DPR dan tim anggaran pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang ", ujar Tengku Insyafuddin.
Wakil Bupati juga mengatakan, bahwa Rancangan Qanun APBK Tahun Anggaran 2020, sebelumnya telah dibahas dan dievaluasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten ( TAPK) dengan mempedomani Kebijakan Umum Anggaran/Prioritas dan Plafon Anggaran. Sementara (KUA PPAS APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020 yang telah disepakati bersama antara Eksekutif dengan Legislatif, pada tanggal 15 Agustus 2019 lalu, terangnya.
Dijelaskannya, Rancangan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020 mempedomani Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2020 yang merupakan tahun ketiga RPJMD Kabupaten Aceh Tamiang periode 2018-2022, dimana periode ini merupakan fase ketiga dari RPJMD kabupaten Aceh Tamiang tahun 2005-2025. “Fase ini dititik beratkan kepada peningkatan pertumbuhan ekonomi kerakyatan ", kata Wabup
Secara garis besar, Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020 yang diajukan adalah sebagai berikut; Pertama, Pendapatan daerah sebesar Rp 1.352. 714.372.020. Kedua, Belanja daerah sebesar Rp. 1.362.914.372.020. Terakhir, Pembiayaan sebesar Rp 10.200.000.000.
Wabup juga menyampaikan, meski belum mampu memenuhi tuntutan dan kebutuhan berbagai pihak, namun sejauh ini pihak eksekutif telah berupaya untuk menghimpun semua tuntutan dan kebutuhan berdasarkan kapasitas anggaran dan kemampuan keuangan yang tersedia pada tahun anggaran 2020. Sesuai program yang tertuang pada RPJMD Kabupaten Aceh Tamiang, ungkapnya
Sementara menanggapi penyampaian tersebut, Ketua DPRK, Suprianto, yang juga memimpin Rapat Paripurna langsung menjawab, bahwa RAPBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020 akan diserahkan kepada Anggota Dewan untuk menjadi bahan dalam penyusunan Pemandangan Umum Anggota Dewan (fraksi-fraksi).
Suprianto menyebutkan, pemandangan umum Anggota Dewan (fraksi-fraksi) akan disampaikan pada Rapat Paripurna ke-2 yang telah dijadwalkan.
Selanjutnya dalam rapat paripurna ke 1 terlihat, Wakil Bupati Aceh Tamiang, Tengku Insyafuddin, ST. dengan didampingi Sekda Basyaruddin,SH disaksikan Wakil Ketua DPRK Fadlon SH dan Sekwan Drs Syuibun Anwar. Menyerahkan dokumen RAPBK TA 2020 kepada Ketua DPRK Aceh Tamiang, Supriyanto ST.
Penyampaian dan penyerahan dokumen RAPBK TA 2020 dalam rapat paripurna ke 1 dihadiri Wakil Ketua DPRK, Fadlon, bersama 19 orang Anggota DPRK Aceh Tamiang lainnya.
Selain itu hadir juga unsur Forkopimda dan Forkopimda Plus Aceh Tamiang dan tamu undangan beserta sejumlah insan pers. (tarm / SL)