Fhoto : Tersangka lilik bandar narkoba antar kabupaten beserta barang bukti sabu dan pil ekstase.

Satu Bulan DPO, Bandar Narkoba Lintas Kabupaten Asal Rohul Riau, Diciduk Polsek Batang Gangsal Inhu

INHU (RIAU), Suaralira.com -- Upaya penyelidikan dan pengejaran bandar narkoba kelas kakap antar kabupaten yang dilakukan jajaran Unit Reskrim Polsek Seberida, akhirnya membuahkan hasil yang maksimal.
 
Walau memakan waktu lama, satu persatu bandar narkoba yang sebelumnya sempat kabur dalam penggerebekan pada, Jumat (4/10/2019) sekira pukul 01.00 dinihari itu, berhasil dibekuk.
 
Tersangka itu adalah, MT alias Lilik (34), warga Desa Ujung Rokan, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Pelaku diciduk pada, Sabtu (9/11/2019) akhir pekan kemarin sekira pukul 16.00WIB.
 
"Tersangka yang diduga bandar narkoba antar kabupaten ini kita bekuk ditempat persembunyiaan nya di Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Polres Aipda Misran, Rabu (12/11/2019) malam.
 
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka, AS (34) dan HR (45) yang telah lebih dulu dibekuk Polsek Batang Gangsal. Keduanya merupakan warga Desa Sungai Akar Inhu.
 
Awalnya sebut Misran, pada Jumat 4 Oktober 2019 lalu, Kapolsek Batang Gansal Ipda Endang Kusuma Jaya, mendapat informasi bahwa di sebuah pondok di pinggir sungai Desa Sungai Akar, akan dijadikan tempat pesta narkoba oleh beberapa orang.
 
Atas hal itu, Kapolsek dan jajaran melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Akan terapi, dari empat orang yang berada di dalam pondok tersebut, hanya satu orang yang berhasil dibekuk, yaitu tersangka AS. Sementara tiga orang yang lain berhasil kabur ke semak belukar.
 
Tidak patah arang, tim terus melakukan pengejaran. Berselang satu hari, tepatnya Sabtu 5 Oktober 2019, satu tersangka inisial HR, berhasil diamankan di rumahnya.
 
"Terhadap dua tersangka itu, kita melakukan interogasi mendalam, dan bermuara pada tersangka Lilik. Dari situ, tersangka Lilik dan satu rekannya yang melarikan diri kita masukan dalam DPO," beber Misran.
 
Dan berkat kejelian dan kerja keras tim, tersangka Lilik akhirnya dibekuk. Dari tangan sang bandar itu, petugas menyita barang bukti dua jenia narkoba yang jumlahnya cukup fantastis.
 
"Ada dua jenis barang bukti narkoba yang berhasil kita sita dari tangan tersangka Lilik, diantaranya 26.86 gram sabu, serta dua bungkus yang diduga narkoba jenis Pil Ekstasi warna merah yang telah mencair," tuturnya.
 
Selain itu lanjut Misran, uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp10.900.000, timbangan elektrik, ponsel, 1 unit sepeda motor, serta plastik pembukus narkoba, juga ikut disita petugas.
 
"Dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum, tersangka itu kita jerat dengan Pasal 112 jo pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana narkotika, dengan ancaman 15 tahun penjara," tutup Misran. (Kusjul/sl)