H Irman Oemar

Perda APBD Kuansing 2024 Masih Mungkin untuk disahkan,Jika Eksekutif Dan Legislatif Sepakat

Kuansing, Suaralira.com- Kesepakatan antara Eksekutif dalam hal ini Pemerintah Daerah, bersama Legislatif ( DPRD - red) merupakan kunci disahkannya Perda APBD Kuansing 2024
hal itu di sampaikan Penasehat Ahli Bupati, H Irman Oemar, via telp Kamis, 23/11/23.
 
"Perda APBD 2024 masih berpeluang untuk disahkan sepanjang ada kesepahaman antara kedua belah pihak antara Eksekutif dan Legislatif, ujarnya. 
 
Komitmen kedua belah pihak sangat diperlukan, untuk percepatan pembangunan , ujar Irman Oemar yang juga mantan Pj Bupati Serdang Bedagai Provinsi SUMUT itu. 
 
Rapat pembahasan penyusunan Ranperda APBD 2024 saat ini masih berlangsung. Sesuai dengan Permendagri nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024, telah diatur mekanismenya termasuk jadwal waktu penetapannya, ujar Irman yang pernah menjabat Kepala Bappeda Provinsi Sumut. 
 
Pada tahapan ini diharapkan lahirnya kesepemahaman dan pengertian bersama atas substansi Ranperda tersebut dan belum tahapan pengambilan keputusan dan persetujuan akhir. Perubahan substansi KUA dan PPAS tsb dimasukkan bagian dari substansi Perda APBD 2024, terangnya. 
 
Bupati Sudah Intruksikan OPD Serius Bahas APBD
Irman Oemar juga menjelaskan, bahwa sepengetahuannya Bupati dalam berbagai kesempatan rapat staf, sudah memerintahkan TAPD dan OPD untuk sungguh sungguh dan serius tidak hanya untuk hadir pada rapat tapi juga harus mampu menjelaskan kepada dewan bahwa semua program dan kegiatan pada Ranperda yang disampaikan tersebut sifatnya "bottom up planning" yang berasal dari aspirasi masyarakat termasuk aspirasi anggota dewan, 
 
Semua aspirasi dan usulan tersebut juga sudah memperhatikan prioritas, kebutuhan mendesak dan penting masyarakat bukan untuk kepentingan lain. 
 
Seperti pembangunan infrastuktur, rehabilitasi sekolah, pengadaan kenderaan operasional baik roda 4 maupun roda 2 dan program lainnya pada hakekatnya mendukung aksessiliblitas, kualitas dan pelayanan kepada masyarakat. Setahu saya tidak ada kenderaan dinas untuk KDH karena Bupati tidak setuju hal tersebut
 
Pada dasarnya Bupati tetap berkeinginan agar disahkannya Perda APBD 2024, sesuai dengan pidato pengantar Ranperda terdahulu, kiranya dapat dibahas dan ditetapkan menjadi Perda, tegasnya.
 
 
(rsl)