SuaraLira.com, PEKANBARU (RIAU) - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Riau terhadap Ranperda tentang Penyelenggaran Pariwisata Berbudaya Melayu, melakukan rapat kerja lanjutan bersama Biro Hukum Setda Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi II DPRD Provinsi Riau, Senin (3/6/2024).
Rapat ini dipimpin oleh Almainis selaku Wakil Ketua Pansus terhadap Ranperda tentang Penyelenggaran Pariwisata Berbudaya Melayu, dengan didampingi Anggota Pansus Yuyun Hidayat.
Hadir dalam rapat ini, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Dharmadi, Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Riau Armanita, dan beserta jajarannya.
Dalam kesempatan ini Ketua Pansus Almainis menyampaikan, terima kasih akan kehadiran bahwa dari Tim Pansus bersama Biro Hukum dan Tenaga Ahli ini membahas beberapa hal terkait masukan dari LAM Riau.
"Hari ini kita sudah berkomunikasi dengan TA dan ada beberapa yang mesti dilakukan perbaikan. Sebenarnya hari inikan prafinal, ternyata masih ada lagi masukan dari LAM mengenai pasal tersebut. Mengenai judul, saran kami untuk kata 'Riau' dalam judul dihapus saja," terang Almainis.
Lebih lanjut disampaikan Politisi PDIP ini, pihaknya menyarankan terhadapa usulan dari LAM tersebut bisa dapat dirembugkan kembali. Yang kemudian katanya, setelah itu baru rapatkan kembali guna membahas pasal demi pasal tersebut.
Kesempatan itu, Almainis berharap dengan adanya Ranperda tentang Penyelenggaraan Pariwisata Berbudaya Melayu, tentu tujuan agar bisa melestarikan budaya Melayu. Hal itu, karena ada beberapa daerah yang telah hampir kehilanganya jati diri Melayu, serta diharap membimbing anak-anak dengan budaya Melayu dijaga dan dilestarikan.
Sebagaimana diketahui. Sebelumnya, DPRD Riau resmi membentuk Pansus Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Pariwisata Berbudaya Melayu pada Januari 2024 lalu. Tim Pansus itupun terdiri dari tiap anggota fraksi di DPRD Riau. Yang kemudian sudah disepakati Ketua Pansus yaitu Zulfli Mursal dan Wakil Ketua Almainis.
Pemprov Riau melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau saat itu dijabat SF Hariyanto menyampaikan Ranperda itu dimaksud jadi pedoman penyelenggaraan dan bahkan jaminan kepastian hukum bagi pemerintah daerah mengenai pariwisata berbudaya Melayu. Ranperda ini bertujuan untuk membentuk destinasi wisata yang berdaya saing dan berkualitas. (Advetorial DPRD Riau/Rul)