INHU (RIAU), Suaralira.com -- Tim Buru Sergap (Buser) Narasinga Polres Inhu berhasil menggagalkan penyeludupan Ribuan bungkus rokok illegal tanpa pita bea cukai yang selama ini marak pemasaran di wilayah inhu.
Selain ribuan bungkus rokok illegal merek luffman dan H Mild, tim Buser Naransinga juga mengamankan 8 tersangka baik sebagai pemilik rokok maupun sopir kendaraan pengangkut rokok.
Penangkapan ini dilakukan di ruas jalan Lintas Samudera Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal, Inhu Kamis 14 November 2019 sekitar pukul 05.00 WIB.
Delapan Pelaku tersebut adalah, SBL (43) warga Desa Sekara Kecamatan Kemuning Inhil sebagai sopir sekaligus pemilik rokok, HDR (32) warga desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Inhu sebagai sopir sekaligus pemilik rokok, IHK (32) warga Desa Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida, Inhu sebagai sopir sekaligus pemilik rokok, PHS (37) Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida sebagai sopir, IDS (32) warga Desa Sekayan Kecamatan Kemuning Inhil sebagai pemilik rokok.
Kemudian APR (31) warga Sekayan Kecamatan Kemuning Inhil sebagai sopir dan pemilik rokok, SPR (31) warga Desa Keritang Kecamatan Kemuning Inhil dan SRL (31) warga Desa Keritang Kecamatan Kemuning Inhil teman SRL.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S IK melalui PS Paur Humas, Aipda Misran, Jumat 15 November 2019 membenarkan penangkapan terhadap pelaku penyeludupan rokok illegal tesebut.
Dijelaskan Misran, Rabu 13 November 2019, Satuan Reskrim (Satres) Polres Inhu mendapat informasi diwilayah Kecamatan Batang Gansal sering dilintasi kendaraan roda empat yang bermuatan rokok illegal atau rokok yang tidak dilengkapi dengan pita bea cukai.
Berdasarkan informasi itu, tim Buser Narasinga Polres Inhu yang dipimpin Kanit Buser Narasinga, IPDA Dahniel Syariantoni S Sos beserta sejumlah personel melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Setelah beberapa jam melakukan penyelidikan dan pengintaian, Kamis Subuh sekitar pukul 05.00 WIB melintas 1 unit mobil jenis Toyota Kijang Innova dengan plat Nopol BH 1034 AP dari arah Sincalang menuju arah Simpang Granit.
Tim Buser yang telah curiga dengan mobil itu berusaha mengejar dan menghentikan mobil tersebut dan ketika digeledah, ternyata polisi menemukan 26 dus rokok illegal yakni 20 dus merek luffman dan 6 dus merek H Mild.
Setelah menemukan rokok itu, polisi langsung mengamankan sopir mobil IHK sekaligus pemilik rokok dan temannya PHS.
Selang berapa menit kemudian, lewat lagi mobil jenis Toyota Avanza BM 1372 GA yang dikemudikan SBL yang mengangkut 13 dus rokok illegal merek luffman. Tak lama kemudian, lewat lagi mobil Toyota Avanza BM 1639 GD yang dikemudikan oleh SPR bersama temannya SRL yang membawa 22 dus rokok.
Tidak lama kemudian lewat lagi mobil jenis Mitshubishi Expander BM 1751 EI yang dikemudikan HDR dengan muatan 23 dus rokok, terakhir, mobil jenis Toyota Avanza BM 1496 BV yang dikemudikan IDS dan bersama temannya APR membawa rokok illegal sebanyak 15 dus.
Dari penangkapan malam itu para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Inhu untuk pemeriksaan lebih lanjut, Kamis 14 November 2019 sekitar pukul 20.30 WIB dilaksanakan penyerahan pelaku dan barang bukti kepada PPNS kantor Pengawasan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Tembilahan atas nama Cendera Sutanto,” Tutup Kapolres AKBP Efruzal S IK. Melalui Polres Inhu, AIPDA. Misran. (kusjul/sl)