ACEH TAMIANG (NAD). Suaralira.com -- Bupati Aceh Tamiang melalui Sekretaris Daerah (Sekda), melantik 16 Pejabat pengawas Eselon IV, dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang, yang berlangsung di Aula Setdakab Karang Baru, Aceh Tamiang, Kamis (06/02/2020).
Pelantikan dan mutasi 16 pejabat tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Tamiang Nomor : BKSDM.821.24/01/2020, tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pengawas.
Mereka yang dilantik dan diambil sumpahnya diantaranya, Harun SE SH dilantik sebagai Kasubag Layanan Barang dan Jasa, Setdakab Aceh Tamiang, menggantikan Arfan SE MAP yang di mutasi ke Dinas Pangan Kelautan Perikanan sebagai Kasi Sarpras Pelayanan.
Selanjutnya T Surya Sutrisna ST MAP dilantik sebagai Kasubbag TU Sekretariat Daerah.
Indra Pranajaya ST sebagai Kasi Perencanaan Tata Ruang di Dinas PUPR.
Riza Ansari ST dilantik sebagai PJ Kasi Penelitian dan Laboratorium Dinas PUPR.
Bukhari SE dilantik sebagai Kasi Pendayagunaan dan Evaluasi Bantuan Perumahan Dinas PUPR.
Muhammad Asrizal ST dilantik sebagai Kasi Pembangunan Jalan Dinas PUPR.
Syafaruddin ST dilantik sebagai Kasi Pembangunan Jembatan Dinas PUPR.
Abdul Azis ST dilantik sebagai Kasi Perencanaan Teknik dan Perencanaan Dinas PUPR.
Selanjutnya, Yunita Mustika ST sebagai Kasi Perencanaan Dan Pembiayaan Perumahan Dinas PUPR.
Eddy Rakhmad Putra ST sebagai Kasi Pola Pembiayaan Perumahan Dinas PUPR.
T Zubaral Hadidsyah ST sebagai Pj Kasi Tata Guna dan Pemeliharaan Dinas PUPR.
Rosmaini ST MM sebagai Pj Kasi Sarpras Kawasan Pemukiman Dinas PUPR.
Rika Aprizal Ardy ST sebagai Pj Kasi Bina Konstruksi Dinas PUPR.
Putra S STP M Tr I P sebagai Kasi Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Aset Mukim dan Kampung DPMK PPKB.
Terakhir, Agustami SE sebagai Kasubbag Umum di BPBD Aceh Tamiang.
Pantauan media ini, pelaksanaan proses pelantikan terlihat berjalan lancar.
Usai pelantikan Sekda Aceh Tamiang Basyaruddin menyampaikan, bahwa pelantikan terhadap 16 Pejabat Pengawas tersebut sebelumnya telah melalui pembahasan dan juga telah melewati berbagai proses yang melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), ungkapnya.
“Pelantikan dan mutasi pejabat disetiap instansi pemerintah adalah bagian dari kebutuhan organisasi dalam rangka meningkatkan kapasitas karir pegawai", ujar Sekda.
Selain itu, pelantikan pejabat pengawas dimaksud untuk lebih memperlancar pelaksanaan tugas – tugas pemerintah dan pelayanan publik.
Menurutnya, makna dari pelantikan, bukan hanya sebagai formalitas pendistribusian jabatan, melainkan sebagai sarana penguatan, pengembangan dan pemberdayaan potensi diri dalam upaya peningkatan kompetensi aparatur kearah tercapainya sumber daya yang handal dan profesional dalam menjalankan tugas pemerintah dan aktifitas pembangunan, katanya. (Tarmizi /SL)