Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah Pasang Plang Nama Tanah Milik Daerah

Redelong (NAD), Suaralira.com -- Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah  melalui melalui Asisten I Drs Mukhlis, Kepala Dinas Pertanahan Mahfuda SH MH, Kabag Tapem Setdakab Bener Meriah Khairmansyah S IP M Sc, Camat Wih Pesam Lukman SE, Satpol PP dan Babinsa serta Reje kampung Wonosobo memasang plang merek di lokasi tanah milik Pemkab Bener Meriah di Kampung Wonosobo, Jum’at, (7/2/2020).
 
Pemasangan plang merek tersebut, sebagai upaya pengamanan aset pemerintah daerah agar tidak disalahgunakan orang lain.
 
Demikian dijelaskan oleh Asisten I Setdakab Bener Meriah Drs Mukhlis di sela-sela pemasangan plang merek dengan menurunkan  anggota Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) dan Babinsa ke lokasi tanah yang terletak di depan markas  Batalyon 114 RK 114/SM  tersebut.
 
Asisten I Drs Muklis menegaskan, yang kita dilakukan hari ini adalah proses administrasi pengamanan aset milik daerah Bener Meriah.
 
“Jadi, sebelum warga telanjur mendirikan bangunan, kita cegah dari sekarang, gunanya adalah untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan. Seperti persoalan kepemilikan lahan”, jelas Mukhlis di lokasi.
 
Drs Mukhlis juga mengingatkan, “Supaya masyarakat paham dan taat kepada aturan, makanya kita  pada hari ini turun bersama tim  kelapangan sekaligus memasang Pamplet nama, supaya tidak adalagi pembangunan di area ini, apalagi itu adalah lahan milik daerah,masalah tanah merupakan persoalan yang sangat serius bagi masyarakat. Sehingga tidak boleh disepelekan”, tegas Mukhlis.
 
Sementara Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Bener Meriah Muhfudah SH MH dalam kesempatan yang sama menerangkan, saat ini kita tengah fokus melakukan pengawasan terhadap lahan milik Pemerintah Kabupaten Bener Meriah  agar tidak ditempati atau digarap oleh masyarakat secara ilegal.
 
Saat ini kita sedang giat-giatnya lakukan pendataan dan pengawasan terhadap aset-aset tanah milik  pemda,” jelas Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Bener Meriah Mahfudah SH MH.
 
“Ini adalah aset daerah, dan ini perlu diawasi agar tidak digunakan masyarakat tanpa izin, karena kalau sudah ditempati, biasanya akan susah untuk pergi dan harus dibongkar paksa, jadi sebelum itu terjadi kita harus mewanti-wantinya”, tambahnya.
 
“Kita akan terus aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan penggunaan lahan pemda tanpa pemberitahuan, kedepannya hal ini akan terus intens dilakukan”, ungkap Mahfudah SH MH.
 
Tambah Mahfudah, “Kami menargetkan seluruh lahan milik Pemda akan kita beri papan nama, agar tanah tersebut terlindungi, tentunya itu akan kita lakukan secara bertahap”, pungkasnya. (dk/hm/sl)