BEKASI (suaralira.com) - Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Umar Surya Fana menjelaskan kronologis lengkap penangkapan oknum PNS di Kelurahan Mustikajaya, yang terjadi pada Jumat lalu (3/3). Ia menyatakan, penyidikan indikasi korupsi tersebut sudah dilakukan sejak 3 Minggu lalu.
Umar menceritakan, pengungkapan pugutan liar dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB), dan Akta Hibah yang dilakulan oleh pelaku berinisial LN. Diringkus tim satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) denga metode clandestine, atau operasi intelijen.
"Pulbaket (pengumpul bahan keterangan) kami sebenarnya sudah mendatangi kantor Kelurahan Mustikajaya sejak 3 minggu lalu untuk mengumpulkan data - data terkait laporan dari masyarakat," kata Umar, Senin (6/3).
"Tim juga melakukan serangkaian penyelidikan dalam pengurusan penerbitan perizinan serta biaya pengurusan surat tanah yang memberatkan masyarakat," sambung dia.
Modus ini, kata Umar, sudah tersistem di Kelurahan tersebut. Terlebih, LN sebagai pegawai Ekbang di Kelurahan Mustikajaya, dan tidak mempunyai tupoksi sebagai pengurusan AJB, dan Akta Hibah.
"Jelas ini sudah tersistem, karena orang loket bila ada masyarakat yang ingin melakukan pengurusan, langsung diantarkan kepada LN, sementara LN ini tidak mempunyai tupoksi sebagai pengurus surat tersebut," jelasnya.
"Di ruangan pelaku, Tim Saber Pungli berhasil mengamankan dokumen AJB atas nama Ny. WSTN, dan Ny. RSH berikut uang tunai sebesar Rp 11,5 juta, dan dokumen Akta Hibah serta uang tunai sebesar Rp 7,3 dalam lemari ruangannya," tambah Umar.
Kemungkinan tersangka baru, lanjut Umar, juga akan bertambah dalam indikasi kasus korupsi yang dilakukan oknum di instansi Pemerintah Kota Bekasi.
Umar mengutarakan, dalam kasus ini, ada indikasi untuk menyeret ketua Rukun Tetangga (RT), dan Rukun Warga (RW). Hal itu karena proses dukumen tersebut diketahui oleh pekerja pemerintah tingkat bawah. Kendati, saat ini pihaknya masih fokuskan kasus ini di Kelurahan Mustikajaya lantaran mempunyai bukti kuat.
"Kita masih dalami yang ini dulu, dan kemungkinan indikasi korupsi dengan modus yang sama ada di tingkat Kelurahan di Kota Bekasi. Selain itu untuk tingkat SKPD juga akan kita tindak lanjuti selama mempunyai barang bukti yang kuat. Intinya kita pertimbangkan Walikota untuk mereview para pekerja pemerintah," tandas dia.
Adapun barang bukti yang diamankan saat ini ialah satu berkas proses AJB tanah penjual atas nama MNI, dan pembeli Ny. WSTN. Satu berkas proses AJB tanah penjual atas nama MNI, dan pembeli Ny. RSH. Satu berkas proses akta Hibah atas nama ISK.
Selain berkas dokumen, petugas juga berhasil mengamankan sebuah tas ransel warna hitam, uang tunai sebesar Rp 18,8 juta terdiri dari pecahan Rp 100 ribu sebanyak 58 lembar, dan Rp 50 ribu sebanyak 260 lembar.
Atas peristiwa ini, pelaku LN dijerat dengan Pasal 12 huruf e, dan Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun.
(oto/sl)