ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Bupati Aceh Tamiang, H Mursil SH MKn tanda tangani dua Nota Kesepahaman (MOU), dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Aceh dan BPJS Ketenagakerjaan Langsa, berlangsung di Aula Setdakab Karang Baru, Aceh Tamiang, Rabu (04/02/2020).
Atas nama Pemkab Aceh Tamiang, dan juga selaku Pimpinan Daerah, "saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih dan menyambut baik kerja sama dengan PT PLN UPPP Langsa dan BPJS Ketenagakerjaan dalam pelaksanaan program-program yang nantinya akan dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama ", kata, Bupati Aceh Tamiang, H Mursil SH MKn dalam sambutannya dalam penandatanganan dua kesepakatan tersebut.
Harapan kami, melalui momentum ini, kian memperkuat komitmen kita, baik itu Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dengan, PT PLN UPPP Langsa, maupun dengan BPJS Ketenagakerjaan Langsa, untuk terus berkiprah dan sama-sama bekerja dan berkarya nyata dalam memajukan Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang, ujar Bupati Mursil.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Mursil mengingatkan pihak PLN, agar memiliki ketentuan atau kebijakan dalam penyaluran listrik, jangan sampai masyarakat yang mendirikan rumah di bahu jalan nasional juga diberikan listrik, selain berbahaya bagi masyarakat juga melanggar aturan, katanya.
Manager PT. PLN (Persero), Hariadi Fitrianto dalam sambutannya mengatakan, PT PLN akan berkomitmen untuk meningkatkan pendapatan daerah Kabupaten Aceh Tamiang.
Menurut Hariadi, provinsi aceh satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki rasio elektrivikasi 100 persen. Hal itu dikarenakan seluruh Kampung yang ada di provinsi aceh sudah memiliki listrik.
Lanjutnya, apabila masih ada beberapa pelanggan yang belum memiliki listrik, PT PLN akan terus berupaya melayani pelanggan sampai ke pelosok daerah, katanya.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Langsa, Suharno Abidin mengatakan, penandatanganan Mou merupakan perpanjangan Mou dengan Pegawai non ASN beberapa waktu lalu, sebutnya.
Dam kesempatan itu, Suharno Abidin menyampaikan terimakasihnya atas dukungan dan kerjasama Pemkab Aceh Tamiang pada pihaknya.
"Kami tidak bisa bekerja sendiri, kami perlu bersinergi dan berkolaborasi supaya seluruh pekerja yang ada di Pemkab Aceh Tamiang dapat terjamin kesehatannya ", tutup Suharno.
Informasi yang diperoleh, ada dua nota kesepahaman yang ditanda tangani Bupati atas nama Pemkab Aceh Tamiang.
Pertama dengan PT PLN Unit Induk Wilayah Aceh Pelayanan Pelanggan Langsa terkait pemungutan dan penyetoran pajak penerangan jalan dan pembayaran rekening listrik.
Yang kedua dengan BPJS Ketenagakerjaan, terkait kesepakatan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai Daerah dengan Perjanjian Kerja (PDPK) yang di fasilitasi Bagian Hukum Setdakab Aceh Tamiang.
Pantauan media ini, penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dengan PT PLN (Persero) UPPP Langsa dan BPJS Ketenagakerjaan Langsa, langsung dilakukan Bupati Aceh Tamiang, H Mursil SH MKn yang usai penandatanganan Mou, dilakukan penyerahan plakat.
Penandatanganan nota kesepahaman dihadiri Wakil Bupati Aceh Tamiang, Tengku Insyafuddin, Sekretaris Daerah, Basyaruddin SH dan sejumlah Unsur Forkopimda Aceh Tamiang, Instansi Vertikal serta para tamu undangan lainnya. (Tarmizi / SL)