Takengon ( NAD), Suaralira.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah masih mempelajari surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi pembahasan penanganan virus corona (Covid-19), yang di pimpin langsung oleh Bupati Aceh Tengah Drs Shabela Abubakar, di Ruang Kerja Bupati Aceh Tengah.
Shabela mengatakan kolaborasi semua leading sektor di Kabupaten Aceh tengah sangat dibutuhkan untuk menekan laju penyebaran virus Covid-19.
Terkait Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MEMPAN RB) Nomor 19 Tahun 2020, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah (BKPSDM) diminta untuk mempelajari lebih lanjut surat edaran tersebut, sebelum menerapkannya.
“Surat edaran yang telah kita ketahui bersama hari ini. Akan dipelajari lebih lanjut terlebih dahulu oleh BKPSDM, sebelum dilaksanakan,” ujarnya, Selasa (17/3/2020).
Surat edaran terkait penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) ini adalah salah satu upaya pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan intansi pemerintah.
Hal ini dilaksanakan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah di daerah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya masing masing bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
Tujuannya mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko penularan virus corona di lingkungan intansi pemerintahan khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.
Selain itu, untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing intansi pemerintah dapat berjalan efektif untuk mencapai kinerja masing-masing unit organisasi pemerintah, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan efektif di intansi pemerintah.
Untuk sementara ini, pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah baru mengarahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk :
– Penggunaan absensi elektronik (finger print) dihentikan dan digantikan
dengan absensi manual.
– Penghentian sementara kegiatan apel pagi, senam pagi Jum’at dan upacara tertentu kecuali perintah khusus pimpinan.
– Menunda penyelenggaraan acara yang melibatkan/mengumpulkan
banyak ASN (seminar, pelatihan, bimtek dan sejenisnya).
– Menunda penugasan ASN ke luar negeri dan keluar daerah dan dalam
daerah, kecuali perintah khusus pimpinan.
– ASN yang melakukan aktivitas pelayanan publik agar memaksimalkan
pengunaan alat perlindungan diri/pencegahan penyebaran virus covid-19.
– Setiap ASN yang sakit demam, flu, batuk agar segera memeriksakan diri
pada unit kesehatan dan menyampaikan permohonan cuti sakit pada atasan sesuai ketentuan.
“Sampai saat ini masih masuk seperti biasa, semua pihak diminta untuk tenang dan tidak panik, tidak membuat dan atau menyebarkan informasi yang tidak akurat dan tidak berasal dari sumber resmi, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh masing masing lebih utama”, imbau Shabela.
Sementara itu SE MENPAN RB tertanggal 16 Maret 2020 itu mengatur secara rinci ketentuan PNS kerja di rumah.
“ASN yang berada di lingkungan instansi pemerintah menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home),” demikian bunyi SE dimaksud.
Namun demikian, ditegaskan juga Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan terdapat minimal 2 level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat tidak terhambat.
Sesuai dengan SE tersebut pembagian kehadiran ASN juga dengan mempertimbangkan hal hal sebagai berikut, :
Jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai tersebut , peta sebaran COVID-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, domisili dari pegawai, kondisi kesehatan pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit Covid-19), riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir, riwayat interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir, serta terutama efektifitas dari pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.
Rapat Koordinasi pembahasan penanganan virus corona tersebut diikuti oleh seluruh pejabat di jajaran Setdakab dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten Aceh Tengah.
(dk/hms/sl)