WH Aceh Tamiang Amankan Mopen dan Supir, Diduga Bawa 30 Liter Minuman Keras Tuak

ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Tamiang, mengamankan satu unit mobil penumpang (Mopen) jenis ISUZU, Bulan Bintang MJS bersama sang supir berinisial DR Bin S (41thn). Diduga membawa 30 liter minuman keras jenis tuak. 
 
"DR diamankan petugas tepat depan Pool Pemadam Kebakaran Kota Kuala Simpang, karena kedapatan membawa 30 liter minuman keras jenis tuak dalam jerigen dari Besitang, pada Senin (07/12/2020) kemarin", kata Kasatpol PP&WH Aceh Tamiang, drh Asma'i melalui Kepala Bidang Penegakan Syariah (WH), Syahril Pua Lapu via Whatsapp, Selasa (08/12/2020). 
 
Sebelum tersangka dan minuman kerasnya diamankan petugas, kata Syaril, pihaknya sebelumnya menerima informasi dari masyarakat. Bahwa akan ada satu mobil angkutan penumpang dari medan, jenis isuzu jumbo warna biru ber nomor Polisi BL 7417 UL, yang diduga akan membawa minuman keras jenis tuak sebanyak 30 liter dalam jerigen. 
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, maka pihaknya langsung menurunkan regu patroli WH ke area Terminal kota Kuala Simpang. 
 
"Dan benar saja tepat  pukul 14.15 Wib angkutan yang dimaksud tiba-tiba muncul. Sehingga dengan gampang regu yang dipimpinnya berhasil mengamankan supir pembawa bersama puluhan liter minuman keras tersebut ke kantor Satpol PP &WH", ungkap Syahril pada Suaralira.com
 
Dari keterangan tersangka DR, supir Isuzu yang membawa minuman keras tersebut setelah dia diperiksa penyidik, menerangkan bahwa minuman keras tuak tersebut bukan merupakan miliknya. Tetapi minuman tersebut merupakan titipan seseorang dari Besitang yang nantinya agar diturunkan didepan Terminal, terang Syahril seperti yang disampaikan supir tersebut
 
"Keterangan apapun dari tersangka saat ini sah-sah saja, namun nanti pengadilan Syariah yang akan memutuskannya", ujar Syaril 
 
Terkait hal itu menurut Syahril Pua Lapu, supir jumbo yang tertangkap membawa 30 liter minuman keras tersebut, terancam pasal 16 ayat 2 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. 
 
"Dalam Pasal 16 ayat 2 disebutkan, Barangsiapa dengan sengaja, membeli, membawa, mengangkut atau menghadiahkan khamar. Maka atasnya dikenakan hukuman maksimal 20 kali cambukan didepan umum. Atau dikenakan denda maksimal 200 Gram emas murni atau penjara maksimal 20 bulan", tutupnya.  (Tarmizi Puteh/sl)