BEKASI (JABAR), suaralira.com - Pemerintah Kota Bekasi mengadakan ujian cepat atau tes cepat Covid-19 pada hari ini, Rabu (25/3/2020) hingga Kamis (26/3/2020).
Tes cepat ini diluncurkan menjadi jurus paling ampuh untuk meluncurkan penyebaran virus corona.
Dengan begitu, pasien bisa dengan cepat menerbitkan masa karantina di fasilitas-fasilitas medis yang sudah disediakan jika disetujuik positif corona.
Siapa saja yang akan menyetujui tes cepat?
Tes cepat ini akan sesuai dengan kriteria yang ditentukan Pemkot Bekasi.
Sebab yang diterapkan secara massal, yang tidak disetujui juga dipindahkan yang dilaksanakan.
Selain itu, gejala batuk-batuk atau demam ringan, juga tidak identik dengan infeksi Covid-19.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, mereka yang bisa mengikuti tes cepat adalah orang yang sedang dalam pemeriksaan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) terkait Covid-19.
Selain itu, petugas medis baik di rumah sakit hingga puskesmas yang menangani kasus Covid-19 juga bisa melakukan tes cepat.
"Camat, lurah, aparatur Pemkot Bekasi, Forum Komunikasi Pimpinan Kota Bekasi, ulama, pendeta, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan wartawan,” ucap Pepen.
Ia juga mengatakan, alasan camat, lurah, dan aparatur Pemkot Bekasi diperiksa lantaran mereka yang mensosialisasikan bahaya Covid-19.
Sehingga, menurut dia, mereka lah yang paling berisiko tertular karena kerap berinteraksi dengan banyak orang.
Bagaimana cara tes cepat?
Mereka yang dites cepat ini biasanya diambil sampel dari saluran pernapasan atas, berupa cairan hidung dan atau tenggorokan.
Robert-Koch-Institute menyarankan, pada dugaan kasus infeksi, sampel harus diambil dari saluran pernapasan bawah. Misalnya, sampel yang berasal dari saluran bronkhium atau paru-paru.
Sampel kemudian akan diteliti di laboratorium diagnostik untuk memastikan infeksi oleh virus corona. Prosedurnya berbasis pada apa yang disebut reaksi berantai polymerase (PCR).
Pengujian semacam ini biasanya berlangsung selama 5 jam, dan kini menjadi prosedur standar di laboratorium.
Potongan DNA yang dipilah secara terarah dan diperbanyak dalam perangkat blok Thermocycler, yang secara mandiri mengatur siklus temperatur saat PCR.
Prosedur tersebut akan menunjukkan, apakah ada atau sebanyak apa unsur patogen, misalnya virus corona, dalam tubuh.
Hasil tes cepat biasanya diperoleh dalam waktu satu atau dua hari. Hasilnya, apakah negatif atau positif akan diinformasikan kepada dokter dan pasien bersangkutan.
Jika hasil tes virus corona positif, juga lembaga kesehatan lokal mendapat informasinya.
Setelah itu, pasien akan diperintahkan untuk melakukan karantina. Jika kasusnya berat, pasien harus dikarantina dan ditebak di rumah sakit yang sudah menyiapkan ruang isolasi.
Sementara jika kasusnya ringan, pasien bisa dikarantina di rumah dalam kurun waktu hingga dinyatakan pulih dan tidak menularkan virus. (Merah / SL)