Surat Edaran Bupati  Nomor : 510/1977 tentang penutupan sementara Pasar Pekanan yang ada di wilayah Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tamiang.

Cegah Covid-19, Bupati Aceh Tamiang Keluarkan Edaran, Tutup Sementara Pasar Pekanan

ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menutup sementara Pasar Pekanan melalui Surat Edaran Bupati  Nomor : 510/1977 tentang penutupan sementara Pasar pekanan yang ada di wilayah Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (31/03/2020) kemarin. 
 
Surat Edaran tersebut dikeluarkan, untuk menindak lanjuti arahan Bupati Aceh Tamiang dalam Rapat Koordinasi bersama Forkopimda terkait upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19, diwilayah Kabupaten Aceh Tamiang.
 
Dalam surat edaran Surat Edaran Bupati  Nomor : 510/1977 yang ditujukan kepada Camat, Datok Penghulu (Kades) Pengelola Pasar dan Masyarakat, agar meminta pada para pedagang untuk menutup sementara waktu, pasar pekanan di seluruh Kecamatan, dalam Kabupaten Aceh Tamiang selama 14 hari kedepan sejak dikeluarkan.
 
Menurut informasi, tujuan dari penutupan tersebut dilakukan untuk mencegah orang datang dari luar masuk ke wilayah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan perniagaan di pasar pekanan. Selain itu pasar pekanan bersifat mengundang keramaian.
 
Terkait penutupan sementara, khusus terhadap para pedagang yang memang sudah memiliki tempat berjualan di pasar tersebut, tetap diperbolehkan buka. Namun tetap mematuhi petunjuk- petunjuk dari pemerintah yang telah di sampaikan. Misalnya tetap menjaga jarak, antara pembeli dan penjual maupun antar sesama pembeli, serta menjaga kebersihan disekitar seputaran pasar.
 
Surat edaran tersebut dikeluarkan, sebagai bentuk dari upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang. ( Tarmizi / SL)