Oknum PNS Kecamatan Krejengan Terancam Dilaporkan

Probolinggo (Jatim), Suaralira.com - Tim advokasi lembaga bantuan hukum (LBH) Tamperak Jawa Timur menerima laporan dan meminta pelaporan mengenai penegakan hukum tentang pencemaran nama baik dan tindakan tidak menyenangkan yang tertuang dalam KUHP pasal 310 pada Selasa 25-April -2010 yang berkantor di Surabaya.
 
Berdasarkan keterangan dari korban bernama Siwar warga desa Kedungcaluk kecamatan Krejengan laporan dan persetujuan yang disetujui untuk kuasakan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tamperak Jawa Timur. Krejengan yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan bertindak tidak menyenangkan melalui tulisan sehingga memunculkan masalah karena sengaja menentang atau pencemaran nama baik siapa pun yang memperbincangkan hal yang dimaksud oleh publik.
 
Pertanyaan tersebut diucapkan oleh siwar pada Kamis dini hari adalah selebaran kertas foto copian yang berisikan foto percakapan SMS dengan siapa saja. Sehingga masyarakat umum mengetahuinya. Namun ia membantah itu yang membuatnya tidak pernah melakukan hal itu.
 
Menurut tim advokasi, LBH Tamperak Jatim, Abdullah SH, yang bertanggung jawab atas kasus ini, akan melaporkan resmi kepada penegak hukum yang berada di wilayah hukum, Kabupaten Probolinggo dalam waktu dekat, karena ada bukti yang mendukung kami, apa yang mau dibeli, dan apa yang disetujui, Oknum PNS tersebut, bahwasanya ia melakukan karena sudah tidak kuat lagi. Dua alat bukti tersebut sebagai dasar kami untuk melakukan pelaporan terangnya.
 
Sampai berita ini turunkan suaralira.com tidak bisa melakukan konfirmasi kepada pihak (AS) oknum PNS tersebut karena No Handphone nya sampai saat ini tidak aktif. (Tim / sl)