Polres Metro Bekasi Kota Gelar Rilis Penangkapan Kasus Narkotika Pada Saat PSBB

Kota Bekasi, Suaralira.com -- Polres Bekasi Kota menggelar rilis hasil ungkap kasus narkotika selama pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang dimulai tanggal 15 April s/d 12 Mei 2020.
 
Pada saat konferensi pers yang di pimpin langsung Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko, didampingi Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol. Erna Ruswing Andari, Rabu (13/05/2020).
 
Kepada awak media, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko menerangkan, “Hasil evaluasi PSBB Kota Bekasi, ada 2 titik check point kami menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba. Yang pertama di titik Pos PSBB Sasak Jarang Jl Ir H Juanda Kec Bekasi Timur, dan Depan Pos PAM PSBB Gerbang Harapan Indah Kec Medan Satria “. Ujarnya.
 
Kapolres menambahkan, “Dari hasil tangkap tangan tersebut telah diamankan barang bukti berupa Sabu sebanyak 534.08 gram dan Sintetis sebanyak 0.99 gram. Barang bukti yang kita dapat gabungan dari Polres sebanyak 18 kasus dan Polsek sebanyak 8 kasus dengan tersangka 30 orang yang telah ditangkap“.
 
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan atau paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun “pungkasnya”. (Gilang, SL)