Rohil (Riau), Suaralira.com -- Bermodalkan salinan surat kuasa yang dikeluarkan Manaek Siahaan selaku pemilik kebun sawit di Bagan Batu kepada Yusuf Siahaan pada Sabtu 16 mei 2020 lengkap bermaterai, berlokasi di Jayaantri Bawah.
Membuat Yusuf Siahaan geram dan melaporkan Y dan T ke Polsek Simpang Kanan terkait dugaan pencurian buah sawit dikebun milik Manaek Siahaan pada Jum'at (29/05/2020).
Yusuf Siahaan didampingi Manaek Siahaan memberikan keterangan persnya kepada awak media suaralira.com setelah selesai memberikan keterangan kepada juru periksa anggota Polsek Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir.
Mengenai kepemilikan terhadap kebun sawit yang telah dikuasakanya, Manaek Siahaan mengatakan, "lahan yang telah saya kuasakan kepada anak saya Yusuf Siahaan memang benar lahan kebun sawit saya", dan letaknya dapat saya jabarkan, diantaranya :
1. Wakaf Desa Boltrem Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, luasnya 12 HA.
2. Penesalan Desa Kota Paret Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir, luasnya 10 HA.
3. Jayaantri Bawah Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir, luasnya 13 HA.
4. Kota Paret Desa Kota Paret Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir, luasnya 40 HA.
5. Desa Baringin/Kota Parit Km 52 Kecamatan Talang Mandau Kabupaten Bengkalis, luasnya 50 HA.
Dan kebetulan yang tertangkap basah memanen buah sawit itu tanpa sepengetahuan Yusuf, lokasinya dijayaantri bawah yang luasnya 13 HA, dan sesuai laporan Yusuf, tidak ada dia menyuruh panen buah sawit, tidak tahu sama sekali dan tidak mengenal orang tersebut. "Ucap Manaek.
Jadi saya selaku pemilik lahan sudah memberikan amanah kepada Yusuf Siahaan untuk menjaga, memelihara, memanen dan menjual hasil panen buah sawit, dengan ketentuan melaporkan semua hasil penjualan, biaya-biaya pemeliharaan dan biaya yang timbul kepada pemberi kuasa.
Yusuf juga diberikan kuasa untuk mengambil dan melaporkan tindakan-tindakan hukum baik pidana maupun perdata yang terjadi disemua kebun sawit milik saya, untuk itu saya hadir mendampingi Yusuf membuat laporan ke Polsek Simpang Kanan.
Menurut Yusuf ada tindak pidana dugaan pencurian buah sawit dilahan saya, saya dampingi agar jangan sampai ada keraguan pada pihak Kepolisian, sebab lahan itu bukan lahan sengketa. "Pungkas Manaek.
Atas kejadian ini Yusuf juga angkat bicara, "tidak mungkin saya membuat laporan ke kantor Polisi jika tidak merasa dirugikan".
Sebab saya harus menjaga agar jangan sampai pemberi kuasa melaporkan saya, karena hasil penjualan buah sawit tidak sesuai dengan laporan, bisa-bisa saya dikategorikan korupsi dan memperkaya diri sendiri, karna itu bukan kebun sawit milik saya. "Cetus Yusuf.
Bermodalkan keterangan Manaek dan Yusuf, awak media suaralira.com mencoba mengkonfirmasi pihak Polsek Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolsek Simpang Kanan Iptu Boy Setiawan SAP MSi melalui Kanit Reskrim Silaban membenarkan adanya laporan saudara Yusuf Siahaan terkait dugaan pencurian buah sawit di lahan milik Manaek Siahaan yang dikuasakan kepada Yusuf Siahaan.
Dan juga telah mengambil keterangan dari pemilik kebun sawit Manaek Siahaan, untuk selanjutnya kita akan proses laporan tersebut. "Tutur Kanit Reskrim Silaban. (Tim/Juli Manik/sl)