Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Sumut Muhammad Arifin

Ancam Wartawan, Ketua FPII Sumut Meminta Pihak Kepolisian Segera Memproses Kasus Tersebut

Medan (Sumut), Suaralira.com -- Gegara diberitakan pelaku kasus penipuan modus rumah lelang dari salah satu Bank di Kota Medan, Pelaku inisial MB berstatus janda gerah dan ancam Wartawan di Polisikan.
 
Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Sumut Muhammad Arifin angkat bicara, dengan tegas mengatakan, pelaku penipuan itu sangat keterlaluan, dengan mengancam wartawan berarti mengancam kebebasan Pers, untuk itu saya minta pihak Kepolisian segera memproses kasus ini, supaya ada efek jera kepada pelaku lainnya. 
 
MB melakukan penipuan dengan modus rumah lelang dari salah satu Bank, ketus Muhammad Arifin kepada wartawan Rabu (03/05/2020).
 
"Saya ingatkan kepada semua pihak, "bahwa Pers sebagai wadah kebebasan berpendapat dan mengeluarkan pikiran, menyangkut pula kebebasan berbahasa ketika menyampaikan pendapat dan pikiran." jelas Arifin.
 
Dalam berita DETEKSI.co dan TopSumut.co sudah sesuai produk Jurnalis dan tidak ada pelanggaran prinsip jurnalistik trial by the press. 
 
Dalam berita tersebut sudah ada konfirmasi kepada kedua belah pihak baik korban dan diduga pelaku, Dalam berita tersebut tidak ada pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan Profesi Jurnalis, "kata Ketua FPII Setwil Sumut.
 
Lantas yang menjadi pertanyaan, Apa motif dibalik pengancaman terhadap wartawan.? Ancaman terhadap wartawan tidak bisa dibiarkan, baiknya pelaku jangan melakukan pengancaman, akan tetapi menggunakan hak bantah terkait berita yang dimaksud, "saran M Arifin.
 
Ketua FPII Sumut mengingatkan, kepolisian memiliki nota kesepahaman terkait penyelesaian sengketa pemberitaan di media massa. hendaknya jangan dikriminalkan siapapun oknum wartawan ketika ada sengketa pers, "pinta Arifin.
 
kasus penipuan dengan modus rumah lelang dari Bank telah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan, dugaan kerugian Rp.10.000.000 Juta, Ketua FPII Sumut meminta agar kasus ini segera diungkap supaya tidak menjadi preseden buruk bagi institusi Kepolisian.
 
Sementara Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dalam menanggapi kasus penipuan dengan modus rumah lelang, AKP I Kadek Hery Cahyadi mengatakan, dalam kasus penipuan terhadap korban Sri Mulia Hati akan segera di sampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), Meskipun demikian, belum ada satu pun tersangka yang dijerat.
 
"Untuk perkembangan penyidikan kami akan kirimkan SP2HP kepada korban. Terima kasih," tulis AKP Kadek saat dikonfirmasi melalui via whatsapp, Senin (1/06/2020).
 
Berita sebelumnya, Pelaku berinisial MB seorang janda ini mengaku sebagai marketing di PT Pesona Mandiri di Jalan Kesuari Medan.
 
"Pesona mandiri itu sekarang sudah tutup bang, namun Uang bu Sri itu sebesar Rp 10 Juta saya tetap tanggungjawab, hanya karena Covid-19 ini Bank Mandiri tutup maka itu kendala pembayaran, "kilah MB saat wartawan mengkonfirmasi terkait kasus dugaan penipuan, Senin (20/4/2020).
 
Sementara informasi yang dihimpun kepada korban menuturkan bahwa rumah lelang yang dimaksud pelaku tersebut di Blok H 8 D Flamboyan Sunggal. 
 
Ternyata begitu di kroscek korban dilapangan, rumah tersebut tidak di lelang. Dan pelaku penipuan tersebut tidak ada hubungannya dengan perumahan yang dimaksud.
 
"awalnya saya yakin karena dia mengaku sebagai marketing untuk lelang rumah dari Bank. Dia juga membuktikan omongannya dengan menunjukan berkas, sembari merayu korban dengan mengatakan, belilah ini kak, cocok untuk jadi aset dan murah lagi," ucap Sri Mulya menirukan ucapan pelaku penipuan inisial MB.
 
Lantas karena termakan rayuan, Sri Mulia Hati mentransfer uang ke rekening pelaku sebesar Rp 10 Juta sebagai DP, dan sebelumnya telah memberi uang sebesar Rp 3,5 Juta sebagai tanda jaminan bahwa rumah tersebut telah di boking oleh korban.
 
Hari ke hari bulan ke bulan, rumah yang dimaksud tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pelaku, karena demikian perbuatan pelaku resmi saya laporkan di Polres Belawan, Rabu (8/04/2020) sesuai LP : 174/IV/2020/SPKT III/8 April 2020.
 
Terkait dugaan penipuan tersebut dengan nominal uang Rp 10 Juta, diakui oleh terlapor inisial MB ketika dikonfirmasi, MB mengaku bersalah kepada korban. 
 
Bahkan dia terlapor mengakui kalau dirinya telah melakukan pengembilan uang terhadap korban untuk DP Rumah di Bank sebanyak Rp 10 Juta. Namun, uang telah di cicilnya Rp 3 Juta kepada korban.
 
"Mudah - mudahan minggu ini saya bayarkan uang itu kepada Sri Mulia. Saya mohon kepada dia agar sabar. Karena uang itu tak bisa ku ambil di Bank Mandiri karena Covid-19 ini," ujar MB mengakhiri.(*)
 
Sumber : FPII Setwil Sumut