ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Forum Komunikasi Pimpinan Daerah yang terdiri dari Bupati Aceh Tamiang H Mursil, Kapolres AKBP Ari Lasta Irawan dan Dandim 0117 Aceh Tamiang, Letkol Inf Deki Rayusyah Putra. Menggelar konfrensi pers bersama Awak Media, berlangsung di Aula Setdakab Karang Baru, Aceh Tamiang, Kamis (04/06/2020).
Konfrensi tersebut digelar setelah adanya pemberitaan terkait adanya dugaan pungli dan amburadulnya pengelolaan pos batas Aceh - Sumut di Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.
Bupati Aceh Tamiang, H Mursil, bersama Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan dan Dandim 0117 Aceh Tamiang, Letkol Inf Deki Rayusyah Putra, dalam konsfrensi perss tersebut secara tegas membantah terjadinya pengutipan liar tersebut.
Pemberitaan terkait adanya dugaan telah terjadinya pungutan liar (pungli) di Pos Batas Aceh Sumut, dinilai tidak jelas sumbernya, mengarah ke hoax, "tegas Bupati Mursil
Karena para petugas yang ada di Pos Batas Chek Point hanya menjalankan tugas protokol kesehatan Covid-19 kepada setiap pelintas yang akan memasuki aceh, "ujarnya
"Jadi Isu yang berkembang itu, tidak lah benar atau informasi liar", tegas Bupati Mursil.
Bupati Aceh Tamiang, H Mursil berharap adanya kerjasama dengan semua elemen masyarakat, agar pelaksanaan kerja tim gugus Covid-19 dapat lebih maksimal dalam menjaga perbatasan.
Sementara itu, Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan dalam konfrensi pers tersebut menegaskan, tidak benar telah terjadi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh petugas di pos perbatasan Aceh–Sumatera atau chek poin, seperti yang sempat di langsir sebuah media beberapa waktu yang lalu.
Karena menurutnya, peluang dan celah untuk terjadinya pungutan liar di Pos Batas Aceh, sedikitpun tidak ada celah untuk itu.
Menurut Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan, dengan adanya para petugas gabungan yang ditempatkan di pos Chek Poin hingga 50 Personil. Peluang untuk terjadinya pungli sangat tidak memungkinkan. Apalagi selama syarat dan mekanismenya Protokol Kesehatan Covid-19 diikuti dan dipenuhi para pelintas, tidak ada dasar untuk melakukan kutipan.
"Bila pelintas memenuhi syarat Protokol Kesehatan Covid-19, maka pelintas diizinkan untuk masuk dan melintas. Namun jika syarat tidak dipenuhi, maka pelintas diminta untuk putar balik, dimana hal itu berlaku baik untuk mobil pribadi maupun angkutan umum, dan juga sepedamotor tanpa kecuali", tegasnya.
Perlu diketahui, ada 50 personel yang ditempatkan di pos batas Aceh - Sumut, baik itu dari Tim Gugus Tugas Kesehatan Pencegahan Covid-19, maupun para petugas Dinas terkait lainnya.
Selain itu, lanjutnya, disana ada para personil Kodim 0117/ Aceh Tamiang, Polres Aceh Tamiang, Dinas Kesehatan Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, BPBD serta personel PJR dari Polda Aceh bersama Brimob Polda Aceh dan Detasemen Polisi Militer (PM).
"Kita ingin menjaga Aceh sebagai daerah zona hijau, bebas dari Covid-19", kata Kapolres Aceh Tamiang.
Di akhir konfrensi tersebut, Dandim 0117/Aceh Tamiang, Letkol Inf Deki Rayusyah Putra menambahkan, bahwa setelah muncul isu tersebut, tim gugus tugas langsung melakukan pengecekan di lapangan. Namun hasil investigasi tidak ada diketemukan dugaan terjadinya pungli seperti yang di isukan dalam berita media luar daerah. (Tarmizi/sl)