Pemko Tebingtinggi Diduga Terbitkan IMB Tidak Sesuai Dengan Prinsip Izin Peruntukan Semula

Tebingtinggi (Sumut), SuaraLira.com -- Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi c/q Dinas Perizinan kota Tebingtinggi diduga lakukan perbuatan Melawan Hukum sehingga mengakibatkan Maladministrasi, pasalnya Dinas perizinan di Duga menerbitkan IMB yang tidak sesuai dengan prinsip izin peruntukan semula.
 
Dilaunching atau Ground Breaking  alias peletakan batu pertama pembangunan Grand Mansion Hotel berbintang 4 selasa (12/11/2019) oleh Walikota Tebingtinggi Ir Umar Zunaidi Hasibuan MM disaksikan Ceo Grand Mansion Hotel Riyanto alias Achiong, arsitek perancang maya Adi Pranoto dan perwakilan Polres, Danramil, Camat kota, Lurah dilokasi pembangunan Jln KF Tandean Tebingtinggi menjadikan kasus ini semakin nyata dugaan unsur perbuatan melawan hukumnya.
 
Peletakan batu pertama Grand Mansion Hotel bintang 4 itu mengisyaratkan bahwa urusan Izin dan persyaratan lainya pastilah sudah tersedia semuanya, ungkap Ratama Saragih Walikota DPD LIRA Tebingtinggi kepada SuaraLira.com Sabtu (6/6/2020).
 
Pengamat kebijakan publik dan anggaran ini juga menambahkan bahwa jika kemudian faktanya bukan Hotel bintang 4 yang terbangun melainkn Ruko puluhan pintu maka patut di duga adanya Maladministrasi, bukan itu saja, potensi dugaan unsur Gratifikasi dan Suap bisa saja terjadi, sebab mengubah Izin awal yang tidak sesuai peruntukan semula itu hanya bisa dilakukan oleh pejabat yang punya wewenang dan otoritas, "ujarnya.
 
Menurutnya selain maladministrasi, Pemko Tebingtinggi juga kecolongan Potensi PAD dari retribusi pembangunan Grand Mansion Hotel bintang 4 tersebut, bisa di taksir kontribusi dari retribusi pembangunan  Hotel bintang 4 tersebut sampai Miliaran rupiah, dibanding Retribusi Ruko sebagaimana dijelaskan dalam paragraf 3 pasal 89 Perda Tebingtinggi No.6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, dimana rumusanya adalah RIMB = NHB x 0,5 % yakni RIMB adalah Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sama dengan Nilai Harga Bangunan di kali 0,5%. "Paparnya.
 
Selain itu, cetus Ratama yang juga Responder resmi BPK ini, DPRD patut membentuk Pansus untuk menelusuri unsur kerugian negaranya, sebab tanah yang digunakan untuk bangunan Ruko tersebut adalah Tanah ex rumah dinas TNI AD, ini perlu untuk membuka tabir, sehingga Harga diri dan Eksistensi Penguasa Pemerintah masih di percaya masyarakat, kalau tidak mau di cap stempel menjadi penguasa yang "Asal Bapak Senang" alias ABS.
 
Masyarakat sekitar pembangunan Grand Mansion Hotel tersebut, khususnya angkatan kerja dan atau pengangguran sudah barang tentu kecewa berat, sebab impian mereka tinggal angan-angan belaka untuk dipekerjakan di Hotel bintang 4 yang gagal bangun tersebut.
 
Fakta ini tidak boleh terjadi lagi, DPRD dan LSM serta Media harus terus mengawal dan mengawasi kebijakan publik yang tidak berpihak kepada rakyatnya, "pungkasnya.
 
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP) kota Tebingtinggi H Surya Darma SH, saat dikonfirmasi lewat Whatsapp (WA) Minggu (7/6/2020), hingga berita ini diturunkan belum ada Jawaban/tanggapan. (Gabe/sl)