BATAM (KEPRI), Suaralira.com -- Gubernur LIRA Kepulauan Riau, Budi Sudarmawan menjelaskan bahwa Lumbung Informasi Rakyat atau biasa disingkat LIRA, hanya ada satu.
LIRA memiliki Akta Notaris dan berbadan hukum dan sudah mendapat pengesahan dari kemenkumham dengan nomor AHU-0032287.AH.01.07.TAHUN 2016 yang ditanda tangani oleh Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Dr Freddy Harris S H L LM ACCS an Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 16 Maret 2016.
Presiden LIRA yaitu OLIVIA ELVIRA, sementara Gubernur LIRA Kepri yaitu saya sendiri Budi Sudarmawan tegas Pria yang memiliki badan tinggi dan tegap ini.
Budi juga menegaskan bahwa Kepengurusannya sebagai Gubernur LIRA Kepri telah terdaftar di Kesbangpol Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 10 November 2016, dengan nomor surat terdaftar 21/KESBANGPOL-KSBAK/XI/2016 urai Budi yang saat itu juga didampingi oleh SEKWIL LIRA Kepri H Fauzan Spd I.
Ditanya keabsahan legalitas LIRA Kepri, Budi menegaskan bahwa LIRA Kepri dibawah kepemimpinanya pernah berperkara dengan melakukan gugatan terhadap perkara Wakil Gubernur Kepri di PTUN, dan sudah memenuhi legal standing, jadi sudah jelas dan tak perlu untuk diragukan lagi papar Budi mengakhiri pertemuan. (kepri/ sl)