KAMPAR (Riau), Suaralira.com -- Kebebasan untuk bergabung dengan serikat buruh dan berpartisipasi di dalam aktifitas serikat buruh di luar jam kerja, sesuai Undang-Undang Dasar, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Serikat pekerja/serikat buruh didefinisikan sebagai organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Setiap pekerja/buruh memiliki hak untuk membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja/serikat buruh. Serikat pekerja/serikat buruh berhak untuk memungut iuran dan mengelola serta bertanggung jawab atas keuangan organisasinya, termasuk pengelolaan anggaran aksi.
Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pengurus dan anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk melaksanakan aktivitas serikatnya dalam jam kerja sesuai kesepakatan kedua pihak dan/atau sesuai aturan dalam Perjanjian Kerja Bersama.
Kelompok pekerja/buruh berjumlah minimal 10 orang dapat membentuk serikat pekerja/serikat buruh. Keputusan Menaker No. Kep-16/MEN/2001 memerintahkan pemberitahuan dan pencatatan serikat pekerja/serikat buruh.
Menurut aturan tersebut, serikat pekerja/serikat buruh dan federasi serikat pekerja/serikat buruh harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada dinas tenaga kerja setempat sebagai syarat pencatatan.
Serikat pekerja/serikat buruh harus mencatatkan diri dan sesuai aturan mencantumkan anggaran dasar/anggaran rumah tangga, daftar nama pengurus, susunan pengurus dan anggota serikat serta nama serikatnya.
Keputusan menteri tenaga kerja No. Kep. 187/MEN/X/2004 tentang Iuran Serikat Pekerja/Serikat Buruh menyatakan bahwa iuran keanggotaan serikat dapat dipotong secara langsung dari upah, kecuali jika serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan memiliki metode pengumpulan iuran lain.
"Pengusaha hanya dapat melakukan pemotongan tersebut berdasarkan surat kuasa dari setiap pekerja yang menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan".
Mengacu dari dasar undang-undang yang melindungi hak dan kewajiban atas perlindungan bagi buruh, adapun upaya mencari perlindungan hak-hak buruh yang telah lama ditelantarkan PT Padasa Enam Utama, yang berada di Tiga Belas Koto Kampar.
Menilik dari banyaknya keluhan yang dirasakan buruk yang telah ditindas perusahaan raksasa yang tidak memiliki hati nurani yang sehat, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F SBSI) merasa terpanggil atas derita buruh, "ucap Kormaida Siboro.
Ditambahkan nya, selama ini DPC F SBSI kabupaten Kampar sudah beberapa kali melakukan mediasi terhadap PT Padasa Enam Utama, namun acap kali perusahaan tersebut tidak persuasif untuk menanggapi surat yang telah kami layangkan selama ini.
Rabu (08/07/2020), imbas balik kekesalan ratusan buruh selama ini yang kurang diperhatikan perusahaan, kembali ratusan buruh melakukan aksi demo, adapun objek materi demo yang disampaikan :
*Anggota F SBSI yang umur nya 55 tahun supaya dipensiunkan dan diberikan hak pensiun, sesuai undang-undang / yang berlaku.
*Anggota F SBSI yang masa kerjanya sudah 22 tahun, supaya dipensiunkan dan haknya diberikan perusahaan sesuai aturan tadi.
*Rasionalisasi supaya diprogramkan oleh perusahaan.
*Ambulance wajib ada di perusahaan PT, Padahal untuk kepentingan karyawan yang sakit, untuk kontrol dan emergency diperusahaan karena sudah menjadi kewajiban perusahaan.
*Permanen memohon supaya harga produksi / harga TSB 40 rupiah per kg menjadi 70 rupiah per kg, sebab sudah terlampau lama harga tersebut dan tidak sesuai dengan kebutuhan ekonomi sekarang ini.
*Anggota F SBSI menolak PKB yang dipakai PT Padasa sekarang ini, dan kami mohon supaya dibuat PKB keturunan yang diketahui Disnaker kabupaten Kampar. Tercatat didinas Kabupaten Kampar.
*Organisasi F SBSI wajib dilayani diperusahaan demi kepentingan anggotanya.
Kormaida Siboro SH juga menyampaikan, selama ini semua aturan yang berlaku terhadap buruh dilanggar pihak perusahaan, tolak dikriminasi, tetapkan gaji, kami berikan selip gaji buruh yang notabent banyak potongan untuk organisasi Aspebun yang dibentuk PT Padasa Enam Utama, berikan bus sekolah, berikan hak cuti hait kami bagi wanita, bagikan kartu BPJS, sediakan fasilitas kesehatan dan Ambulance, turunkan basis borong, naikkan harga angkut TBS, status karyawan tidak jelas seperti apa keberadaan karyawan selama ini, mulai dari upah, pelayanan kesehatan, perumahan, APD alat kerja, bahkan dimusim covid-19 pihak perusahaan tidak pernah memberikan masker, "ucapnya.
Kormaida juga meminta kepada pihak perusahaan harus membentuk PKB (Perjanjian Kesepakan Bersama).
Aturan menyatakan bahwa tujuan serikat pekerja/serikat buruh adalah meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan produktivitas serta perlindungan untuk anggotanya. Serikat pekerja/serikat buruh harus bersifat bebas (tidak di bawah kepentingan lain atau tekanan), terbuka (untuk semua dan tidak memandang suku, agama, ras, jenis kelamin atau golongan politik), dan independen (bertindak atas kepentingan sendiri dan tidak dipengaruhi oleh pihak lain di luar serikat).
Aturan juga mengijinkan sebuah serikat untuk membubarkan diri karena, persetujuan anggota, jika perusahaan tempatnya berada ditutup, atau karena perintah pengadilan untuk kepentingan negara.
Undang-undang No. 21/2000 memberikan hukuman pidana kepada siapapun yang melakukan tindakan anti serikat pekerja/serikat buruh. Tindakan yang dimaksud termasuk melarang orang membentuk, bergabung atau melakukan aktivitas serikat pekerja/serikat buruh, memecat atau mengurangi upah pekerja/buruh karena melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh, melakukan kampanye anti serikat dan intimidasi dalam bentuk apapun.
Sumber : Pasal 28E (3) Undang-undang Dasar 1945, Pasal 1, 104 UU Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003), Pasal 29 UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UU No. 21/2000), Kepmenakertrans tentang No. Kep. 187/MEN/X/2004 tentang Iuran Anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Kebebasan untuk berunding secara kolektif.
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Perjanjian ini biasanya mengatur hak-hak pekerja lebih tinggi dari peraturan. Jika terdapat persyaratan yang mengatur hak pekerja/buruh lebih rendah dari peraturan, maka hal tersebut tidak dapat diberlakukan.
PKB dibuat tertulis menggunakan huruf latin dan dalam bahasa Indonesia. Jika PKB tidak dibuat dalam bahasa Indonesia, PKB tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah tersumpah, dan berdasarkan aturan, terjemahannya dianggap sebagai aturan yang resmi.
Sebuah PKB dapat dibuat untuk waktu tertentu atau waktu tidak tertentu. Jangka waktu berlakunya PKB untuk waktu yang ditentukan tidak boleh lebih dari 2 tahun, namun dapat diperpanjang 1 tahun berdasarkan kesepakatan bersama.
Perundingan untuk PKB selanjutnya dapat dilakukan 3 bulan sebelum habisnya masa berlaku PKB sebelumnya. Jika perundingan gagal, PKB yang ada tetap berlaku untuk masa paling lama satu tahun. Sebuah perusahaan hanya boleh memiliki 1 PKB yang berlaku bagi semua pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tersebut.
Sebuah PKB harus memuat hak kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban pekerja/buruh serta serikat pekerja/serikat buruh, masa berlaku yang juga menyebutkan tanggal mulai berlakunya, serta tandatangan para pihak yang ikut dalam proses pembuatan PKB.
Perubahan atas PKB hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama, dimana perubahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PKB yang berlaku. Pengusaha berkewajiban untuk memberitahukan PKB dan semua perubahannya serta mendistribusikan dalam bentuk cetakan kepada semua pekerja/buruh.
PKB mulai berlaku sejak ditandatangani, kecuali diatur lain. PKB yang sudah ditandatangani harus didaftarkan pada kantor dinas tenaga kerja atau kantor lain yang bertanggung jawab untuk ketenagakerjaan.
Aturan terperinci mengenai persyaratan dan prosedur untuk pembuatan, perpanjangan, perubahan dan pendaftaran PKB ditentukan oleh Keputusan Menteri. Pelaksanaan hukum ketenagakerjaan untuk menciptakan hubungan industrial merupakan tanggung jawab pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah.
Pasal 1 & 116-132 UU Ketenagakerjaan (UU 13/2003) hak mogok kerja, mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan. Mogok kerja harus dilakukan secara sah, tertib dan damai, setelah semua langkah penyelesaian perselisihan.
Dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh berhak mendapatkan upah tanpa memperhitungkan waktu kerja yang hilang karena mogok kerja.
Pasal : 1, 137-145 UU Ketenagakerjaan (UU 13/2003 Mahkamah Konstitusi melalui putusan perkara No. 100/PUU-X/2012 memutuskan setiap pekerja/buruh yang belum menerima haknya dapat tetap menuntut haknya tanpa batas waktu, bahkan setelah pekerja/buruh yang bersangkutan tidak lagi bekerja pada perusahaan yang sama, dan hak yang dapat dituntut tersebut termasuk upah, lembur, cuti yang belum hangus, THR dan pesangon. Terhadap putusan tersebut, belum ada aturan pelaksanaannya.
Peraturan tentang hak serikat buruh/serikat pekerja,
Undang-Undang no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan / Manpower Act No. 13 of 2003Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 mengenai Serikat Buruh/Serikat Pekerja.
Sampai berita ini diturunkan pihak perusahaan belum ada untuk menemui buruh dan F SBSI. (rls)
Sumber Liputan Khusus FPII Riau