KAMPAR (Riau), Suaralira.com -- Aksi demo memasuki hari ke 3 pasca derita dan penindasan yang dilakukan dengan unsur sengaja oleh pihak Dirut dan manager (baca menejer) PT Padasa Enam Utama terhadap ratusan buruh semakin memuncak.
Bermula dari kekesalan buruh, diduga dengan unsur sengaja yang dilakukan pihak PT Padasa Enam Utama koto Kampar. Terkait kekesalan bercampur penindasan yang dirasakan ratusan buruh yang merasa hak-hak nya telah diperkosa pihak perusahaan.
Melalui Federasi Serikat Buruh Sejahterah Indonesia FSBSI, yang telah resmi bergabung didalam organisasi yang dipimpin ketua umumnya "Mukhtar Pakpahan SH MH".
Awalnya telah diupayakan mediasi secara interen antara FSBSI dan pihak PT Padasa Enam Utama, namun pihak perusahaan tidak memberikan itiked baik untuk mendengarkan keluhan buruh.
Tidak membuahkan hasil yang baik, akhirnya berlanjut pada mediasi " Bipartit di bulan januari 2020. Enam bulan menanti harapan yang terbaik dari perusahaan, namun tidak membuahkan hasil. Disaksikan Kapolsek, Danramil, utusan Disperinaker dan utusan buruh kamis (09/07/2020) dilakukan Tripartit, "ucap ucap Kormaida Siboro SH (ketua FSBSI kabupaten Kampar) ucap Tupar, Ketua PK (Pengurus Komisariat) FSBSI kebun koto Kampar.
Lanjut Tupar, dari sisi kekeluargaan maupun melalui administrasi kita sudah berupaya melakukan langkah-langkah persuasif agar pihak perusahaan dapat menerima dan mendengarkan keluhan buruh, namun sangat kami sesalkan maneger PT Padasa E U koto Kampar "Indra Putra Hutapea" sepertinya dengan sengaja tidak meresfon keluhan buruh, bahkan seribu satu macam dalil pak Indra Putra Hutapea menolak tuntutan buruh.
Yang perlu kami sampaikan terutama pada maneger Indra Putra Hutapea, semenjak ia diangkat jadi meneger banyak keluhan yang dirasakan buruh, terutama masalah slip gaji kami tidak pernah diberikan, upah kami yang terlalu rendah, fasilitas klinik pilih kasih, dimana apabila buruh yang berobat selalu dipersulit oleh perawat, sementara jika staf yang berobat langsung ditangani dokter.
Kemudian masalah cuti tahunan tidak pernah kami dapatkan, cuti haid bagi ibu-ibu tidak pernah ada, masalah perumahan banyak yang tidak layak, mulai dari kondisi rumah, air dan lampu penerangan hanya hidup sampai jam 21:00 wib, Ambulance tidak ada, mobil angkutan anak sekolah kami diberikan truk yang isi nya sampai 80-100 orang dan masih banyak lagi hak-hak buruh ditiadakan selama kepemimpinan Indra Putra Hutapea, "tegasnya.
Mengacu pada Undang-undang no 13 tahun 2003 pasal 104 tentang serikat pekerja dan undang-undang no 21 tahun 2000 mengenai serikat pekerja.
Seperti yang kita ketahui ada hak dan kewajiban karyawan yang perlu dipenuhi. Baik hak karyawan yang harus dipenuhi di sisi perusahaan, sedangkan kewajiban yang harus dipenuhi di sisi karyawan. Hak dan kewajiban karyawan berdasarkan pasal dan undang-undang yang berlaku seperti apa saja itu ?
Hak Karyawan Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Menurut UU Ketenagakerjaan Repubik Indonesia No 13 Tahun 2013, pemberi kerja atau pengusaha yang mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja, wajib membayar upah kerja.
Undang-undang No. 21 Tahun 2000 mengenai Serikat Pekerja memberikan hukuman pidana kepada siapapun yang melakukan tindakan anti serikat pekerja/serikat buruh.
Tindakan yang dimaksud termasuk melarang orang membentuk, bergabung atau melakukan aktivitas serikat pekerja/serikat buruh, memecat atau mengurangi upah pekerja/buruh karena melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh, melakukan kampanye anti serikat dan intimidasi dalam bentuk apapun.
Tentang hak Karyawan Menerima Upah yang Layak Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya.
Permen No. 1 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 1, upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok Undang-undang No. 13 Tahun 2003, PP No. 8 Tahun 1981 dan Peraturan Menteri No. 01 Tahun 1999.
Hak Karyawan atas Pembatasan Waktu Kerja, Istirahat, Cuti & Libur. UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 79 mengenai waktu kerja:
Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh. Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
Istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja, Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, Cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
Dan Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu. Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
Hak Karyawan Membuat Perjanjian Kerja Buruh (PKB) yang telah tergabung dalam Serikat Tenaga Kerja memiliki hak untuk dapat membuat Perjanjian Kerja atau PKB yang dilaksanakan berdasarkan proses musyawarah.
Perjanjian kerja tersebut berisi tentang berbagai persetujuan bersama di antaranya hak dan kewajiban pengusaha beserta karyawan, jangka waktu berlakunya perjanjian dan perjanjian yang disepakati oleh keduanya.
Peraturan mengenai hak membuat perjanjian kerja ini tertulis dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 21 Tahun 2000. Hak Karyawan Perempuan Seperti Libur PMS atau Cuti Hamil Pemerintah Republik Indonesia juga memperhatikan para pekerjanya yang berjenis kelamin perempuan melalui beberapa peraturan sebagai berikut :
Hak Cuti Hamil dan Cuti Melahirkan UU No.13 Tahun 2013 Pasal 82 mengatur hak cuti hamil dan melahirkan bagi perempuan. Pekerja perempuan berhak atas istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.
Hak Perlindungan Selama Masa Kehamilan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 76 ayat 2 menyatakan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan perempuan hamil yang bisa berbahaya bagi kandungannya dan dirinya sendiri.
Oleh karena itu, perusahaan wajib menjamin perlindungan bagi pekerja wanita yang sedang hamil, karena pekerja yang sedang hamil berada dalam kondisi yang sangat rentan oleh karena itu harus dihindarkan dari beban pekerjaan yang berlebih.
Hak Cuti Keguguran Pekerja yang mengalami keguguran juga memiliki hak cuti melahirkan selama 1,5 bulan dengan disertai surat keterangan dokter kandungan. Peraturan ini diatur dalam pasal 82 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003.
Biaya Persalinan Berdasarkan UU No 3 Tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja, perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 tenaga kerja atau membayar upah paling sedikit Rp 1.000.000/bulan wajib mengikut sertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Menyikapi tentang uraian diatas tentang hak-hak yang harus dilakukan perusahaan yang sifatnya wajib mengikat antara buruh dan pengusaha, bahkan masih banyak lagi hak-hak kami yang telah diperkosa pihak PT Padasa Enam Utama, "pungkasnya.
Kedepannya perlu kami tegaskan, selama perusahaan tidak memberikan hak-hak kami dalam tuntutan, maka kami tetap akan melakukan perlawanan terhadap perusahaan, tegas Tupar.
Hal senada juga disampaikan Bapak Widodo, "Dimana sesuai dengan janji terdahulu yang telah terlaksana terkait adanya bonus tambahan bagi buruh yang masa kerjanya 25 tahun akan mendapatkan "Cincin" maka dari itu perlu saya tegaskan pada pihak perusahaan dimana tahun lalu masa kerja saya sudah 25 tahun dan sekarang memasuki 26 tahun, maka dari itu saya mohon penghargaan cincin buat saya segera diberikan. "ucap bapak Widodo.
Berbeda dengan keluhan beberapa buruh lainnya, yang mengeluhkan tentang, masker kerja sesuai dengan himbauan Presiden, sampai hari ini pihak PT Padasa tidak pernah memberikan.
"Alat-alat kerja kami selama ini harus beli dari perusahaan dengan cara menyicil potong gaji. "Selama ini kami dilakukan seperti budak dalam bekerja, kerja, kerja, kejar target, kejar target.
Dengan upaya tuntutan yang kami sampaikan kepada pihak perusahaan, mudah-mudahan bapak Presiden RI "Ir Joko Widodo" dapat mendengarkan keluhan kami buruh yang tertidas.
Mudah-mudahan ibu Menteri Tenaga Kerja "Ida Fauziah" agar segera memanggil Dirut PT Padasa Enam Utama koto Kampar, "Mudah-mudahan bapak "Muktar Pakpahan SH MH" ketua umum Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI)", kami ini bagian dari keluarga besar FSBSI "Pak Mohon berikan perhatian kepada kami pak.!!!! ".ucap beberapa buruh sambil meneteskan air mata. (***)
Liputan FPII Riau, Hasil Demo Buruh PT Padasa Enam Utama Koto Kampar.