Ciamis (Jabar), Suaralira.com -- Dinonaktifkan dari jabatan Sekda Ciamis, Asep Sudarman mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (27/07/2020). Sekda Ciamis non aktif itu mendatangi gedung parlemen untuk memberikan surat permintaan audiensi dengan Komisi A, terkait masalah yang dialaminya.
Terhitung sejak 12 Juni 2020 hingga sekarang sudah genap 46 hari status jabatan Asep Sudarman tidak jelas. Sebelumnya, ia dinonaktifkan dari jabatan Sekda Ciamis melalui KepBup Nomor 800/594/BKPSDM.3/2020 tentang Pembebas Tugas Sementara dari Jabatan PNS Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis.
“Datangnya saya ke DPRD Ciamis ini tiada lain untuk meminta waktu audiensi kepada para anggota dewan. Saya ingin beraudensi dan menyampaikan keberatan terkait status yang tidak jelas hingga waktu yang tidak ditentukan oleh pihak Pemkab Ciamis,” ungkap Asep Sudarman.
Alasan ingin beraudiensi dengan anggota dewan karena dirinya akan menyampaikan tembusan keberatan, terkait SK Bupati Ciamis yang diterimanya.
“Sudah sekian lama tidak jelas, harusnya menyampaikan keberatan langsung kepada bupati. Tapi tetap saya harus memberikan tembusan terlebih dahulu kepada dewan,” ujarnya.
Dinonaktifkan dari Jabatan Sekda Ciamis, Asep Sudarman mengaku tidak akan banyak yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Ciamis. Dirinya hanya ingin menyampaikan terkait tata kelola pemerintahan.
Karena, kata Asep Sudarman, selama dirinya menjabat sebagai Sekda Ciamis selalu patuh terhadap aturan, dan menjalankan kinerja dengan baik.
Minta Kepastian Hukum dan Tranparansi Ia juga menjelaskan, biasanya ASN yang terindikasi disiplin berat baru akan diberi sanksi. Dirinya pun mempertanyakan pelanggaran berat apa yang telah dilakukannya, sehingga bupati harus menonjobkan dirinya, sebelum waktu tugasnya selesai sekitar dua tahun lagi.
Kerana itulah, Asep Sudarman meminta kepastian hukum dan transparansi yang jelas, agar masyarakat Ciamis bisa mengetahui terkait dirinya dinonaktifkan dari jabatan Sekda Ciamis.
“Harus ada kepastian, ketika bupati mengeluarkan SK, maka saya juga secara baik-baik melayangkan surat keberatan sesuai dengan administrastif, dan dijamin Undang Undang. Meskipun hingga sekarang masih menerima hak dan tunjangan ASN sebagai Sekda. Mungkin kalau saya diturunkan menjadi staf maka akan langsung pensiun. Nah, sekarang status saya tidak jelas,” kata Asep Sudarman.
Menanggapi hal itu, Asda 1 Bidang Pemerintahan, Ika Darmaiswara, ketika dikonfirmasi HR Online, mengatakan, apa yang dilakukan Asep Sudarman itu merupakan haknya sebagai ASN.
Namun, Ika juga menegaskan bahwa pihaknya sekarang masih menunggu rekomendasi dari pemerintah provinsi. “Kalau mau audensi dengan dewan yang silakan saja tidak ada yang melarang,” pungkasnya. (ag/sl)