Suaralira.com -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah hari ini resmi mencabut Keputusan Menteri Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diterbitkan 18 Maret lalu. Ini merupakan bentuk keputusan Kemnaker untuk beradaptasi terhadap kebiasaan baru dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Kebijakan adaptasi kebiasaan baru diputuskan dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi secara nasional setelah sempat vakum disebabkan Covid-19. Jadi kami siap untuk mengirimkan PMI ke 14 negara penempatan," ujar Ida dalam konferensi pers Pembukaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Guna mendukung percepatan PEN serta memperhatikan kebijakan beberapa negara penempatan yang sudah membuka Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk, maka menurut Ida, perlu untuk membuka kembali kesempatan bagi calon PMI (CPMI) untuk dapat bekerja di negara tujuan penempatan dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan hak-hak pekerja migran serta protokol kesehatan.
"Kami telah melakukan serangkaian rapat koordinasi antar Kementerian/Lembaga yang menyepakati untuk membuka kembali penempatan bagi CPMI ke negara-negara penempatan. Selain itu, Kemnaker juga melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten/Kota kantong PMI terkait kesiapan Pemda untuk penempatan di masa adaptasi kebiasaan baru dan hampir semua menyatakan kesiapannya," ungkap Ida.
Dia mengatakan, dari sisi persiapan, baik dari pemerintah pusat, pemda, dan perwakilan RI di negara-negara penempatan, berdasarkan hasil rapat koordinasi melalui virtual, hampir semua menyatakan siap dan sudah dipastikan juga kebijakan dan regulasi dari negara-negara yang akan dibuka telah kondusif.
Dari 22 negara tujuan, 14 diantaranya yang sudah membuka akses adalah Aljazair, Australia, Hongkong, Korea Selatan, Kuwait, Maladewa, Nigeria, Uni Emirat Arab, Polandia, Qatar, Taiwan, Turki, Zambia, dan Zimbabwe. (ag/sl)