Kabupaten Aceh Tamiang Dalam Zona Merah COVID-19

ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Satuan Tugas Nasional Penanganan Covid-19, kembali menetapkan Kabupaten Aceh Tamiang sebagai zona merah. Penetapan tersebut seiring dengan meningkatnya jumlah kasus positif COVID-19 di wilayah ini. 
 
Demikian realess tersebut dikeluarkan Satgas Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Aceh Tamiang, melalui Humas Setdakab di Karang Baru, Kamis (26/08/2021), pukul 19.45 Wib. 
 
Terkait status zona merah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tamiang, Drs Asra bersama Forkopimcam dan seluruh Kepala Puskesmas yang ada dalam Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan Covid-19, di Aula Setdakab Karang Baru, Aceh Tamiang Tamiang pada Kamis (26/08/21). 
 
Rakor dihadiri diantaranya, Kadis Kesehatan, Direktur RSUD, Ka Satpol PP, Kepala Bagian Humas, Unsur BPBD, Para Camat, Para Kapolsek, Para Danramil, Para Kepala Puskesmas dalam Kabupaten Aceh Tamiang. 
 
Dari hasil Rakor terbit beberapa keputusan untuk upaya menekan kasus positif COVID-19 diantaranya, mulai tanggal 1 September 2021, pelaksanaan pesta tidak diperbolehkan dan akan dikawal ketat oleh Aparat Keamanan. 
 
Keluarga yang meninggal karena sebab terpapar positif Covid-19, dihimbau untuk tidak melaksankan tahlil di rumah, melainkan dipindahkan ke Masjid atau Meunasah. 
 
Selanjutnya, dalam pemulasaran jenazah di RSUD, diwajibkan melibatkan keluarga, namun jenazah tidak diperkenankan untuk dibawa kerumah duka artinya hanya boleh dishalatkan di mesjid dan di kuburan atau ditempat terbuka dengan catatan, jenazah tetap di mobil ambulance. 
 
Mengingat daruratnya kondisi Bumi Muda Sedia dengan status zona merah sehingga para Petugas Satpol PP, dibantu Camat setempat, bersama TNI- Polri dan Instansi terkait akan menerapkan kembali Instruksi Bupati Nomor 5 Tahun 2021 terkait pembatasan untuk menertibkan dan memberi sanksi terhadap Caffe dan pertokoan yang lalai menerapkan Protkes Covid-19 yang operasionalnya hanya sampai pukul 22.00 Wib.
 
Kepada para Da'i dan ustadz pada pelaksanaan Ibadah sholat dan Khutbah Jum’at, untuk menghimbau masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dan juga dianjurkan untuk membacakan Qunut Nazila pada 5 (lima) waktu sholat di pimpin oleh imam dan Ustadz pada wilayah setempat.
 
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menghimbau masyarakat untuk tidak lalai dengan Protokol Kesehatan. 
 
Kenaikan kasus Covid-19 pada bulan Agustus menunjukkan hampir 30 (tiga puluh) orang meninggal dunia dalam sebulan terakhir. 
 
Pemerintah tidak akan menakut-nakuti dalam menjaga Bumi Muda Sedia, karena semua ada dikita bersama untuk menjaga. Dan bukan hanya tugas Pemerintah, artinya Bersama Patuh dengan Protkes, Bersama Kita Bisa melewati Pandemi ini. (Tarmizi Puteh/sl).