Jakarta, Suaralira.com -- Indonesia yang merupakan Negara Hukum, terlihat konyol Abdi Negaranya, di tingkat regional menjadi brutal, dalam berbagai kasus Korupsi di tanah air menunjukan bahwa Krisis keteladanan telah nampak terlihat di kalangan pemangku kebijakan, dengan menggunakan kewenangannya semena-mena agar kepentingan individu dan parsial dapat di maksimalkan, dengan motif bagaimana melakukan perbuatan melawan hukum yaitu seperti Korupsi, Suap & Gratifikasi.
Seperti halnya dugaan bentuk penggelapan anggaran Negara, Gratifikasi yang merupakan pemberian dalam arti sangat luas, yang mana meliputi berbagai hal seperti, pemberian uang, barang dll, sering menjadi permainan yang sangat khas bagi pejabat yang bermental bobrok, terkhusus di Kabupaten Halmahera Selatan.
Kekonyolan kekuasaan dengan praktek menggunakan otoritas absolut, menjadikan kekuasaan di dalam lingkup lembaga Eksektif Daerah dalam hal ini adalah bupati, semakin menjadi buas, seperti kasus yang kini melanda Halmahera Selatan yakni tentang "Banjir Proyek Kontraktor di Tahun 2018, Jual Beli Proyek, Gratifikasi Bahrain Kasuba 2,5M, diduga Bupati Halmahera Selatan Menerima Mobil".
Disisi lain, konon dalam pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan suap dan Gratifikasi yang diduga melibatkan Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba, tentu KPK menjadi harapan penegakan hukum bagi rakyat Halmahera Selatan yang juga Indonesia.
Dengan demikian, KPK yang di pimpin oleh Pak Firli Bahuri wajib di dukung untuk menyelidiki kejahatan korupsi dengan menggunakan tri citra hukum yakni, Kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan hukum yang bertujuan agar sopremasi hukum dapat di tegakan di Negara hukum.
Akhir-akhir ini, koruptor semakin tersistematis dan membengkak, dan konon dalam pemberitaan juga menyebutkan bahwa KPK sudah memeriksa 3 saksi untuk mendalami kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi yang di duga dilakukan oleh salah seorang oknum kontraktor Berinsial "D" terhadap Bupati kabupaten Halmahera Bahrain Kasuba.
Adapula Kasus Suap Gratifikasi yang menjadi treen di Kabupaten Halmahera Selatan, diduga melibatkan para pejabat dan kontraktor di Kabupaten Halmahera Selatan atas sejumlah proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang "PUPR" Kabupaten Halmahera Selatan.
Hal ini memberikan sinyal agar KPK lebih tegas untuk memberantas seluruh oknum yang di duga terlibat, dugaan Kasus suap dan Gratifikasi pemberian Mobil antara pihak kontraktor dan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Bahrain Kasuba sudah berlangsung sejak 2018 dengan pihak kontraktor. Hal ini sama saja mengindikasikan Bupati mempraktekan jual beli proyek dengan menggunakan kewenangan sebagai Bupati.
Sejumlah proyek Tahun Anggaran 2018 dengan nilai kontrak satu paketnya konon mencapai 2,5 M, dan kontraktor tersebut mendapatkan sejumlah proyek di Tahun 2018 hingga saat ini, oleh sebab itu dalam dugaan Gratifikasi tentunya merupakan kejahatan salah satu jenis tindak pidana korupsi.
Untuk itu kami yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Indonesia Patuh Hukum (AMIPH), mendesak KPK segera selidiki barang bukti berupa Mobil dan meminta KPK segera panggil dan periksa Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba. Rabu (12/8/2020).
Tuntutan :
1. Mendesak Pimpinan KPK Firli Bahuri Segera Panggil dan Periksa Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba, dalam dugaan Kasus Suap Gratifikasi 2,5M.
2. Mendesak KPK Segera Selidiki Aktor Intelektual Jual Beli Proyek di Tubuh SKPD Kab Halmehera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
3. Mendukung KPK selidiki barang bukti berupa Mobil, yang diduga sudah di jual untuk menghilangkan barang bukti, Tangkap dan Penjarakan Bupati Halmahera. (Toni/sl)