Simpang Kanan, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Personil Polsek Simpang Kanan melakukan penangkapan terhadap tindak pidana penggelapan Sepeda Motor Pada Minggu tanggal 16 Agustus 2020 pukul 13.00 Wib.
Kejadian tersebut terjadi pada hari kamis tanggal 06 Agustus 2020 sekira pukul 16.00 Wib saat pelapor mendatangi teman teman nya yang sedang berkumpul di barak atas tepatnya di rumah tersangka di perumahan Kep Kota Parit Kec Simpang Kanan Kab Rohil, pada saat itu tersangka meminjam sepeda motor pelapor dengan alasan akan menjemput teman nya di barak bawah, selang beberapa jam Namun tersangka tak kunjung datang hingga pelapor mencari sampai ke bagan batu, tetapi tersangka masih tidak kembali.
Atas kejadian tersebut Pelapor kehilangan 1 Unit Sepeda Motor, dan pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 17.000.000,00 (Tujuh Belas Juta Rupiah), atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Simpang Kanan guna penyidikan lebih lanjut.
Pada hari sabtu tanggal 14 Agustus 2020 sekira pukul 13.00 wib, Polsek Simpang Kanan mendapat informasi bahwa tersangka terlihat di Kecamatan Pangaribuan Kab Taput Prov Sumut, Kapolsek Simpang Kanan Iptu Angga Dewansyah S Tr K M Si memerintahkan Personil Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka.
Kemudian Pada Hari Minggu 16 Agustus 2020 unit Reskrim Polsek Simpang Kanan Melakukan Pencarian yang di wilayah Kecamatan Pangaribuan Kab Taput Prov Sumut, dab di bantu dengan Personil Polsek Pangaribuan Polda Sumut serta aparat desa setempat, dilakukan Penangkapan terhadap tersangka sdr TAMBATUA SIHOMBING dirumah Keluarga nya, setelah itu unit Reskrim Polsek Simpang Kanan membawa tersangka dan mengamankan Barang Bukti ke Polsek Simpang Kanan untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut. (hms/J Manik/sl)