Probolinggo (Jatim), Suaralira.com -- Ketua DPW LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) Jawa Timur, meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Probolinggo untuk mengaudit Dana Desa di kabupaten Probolinggo, khususnya penggunaan dana untuk BUMDES dan Bimtek, di kecamatan Tongas dan Lumbang, Sabtu (22/08/2020) Pagi.
Sudarsono mengatakan beberapa bulan terakhir ini Lembaga nya telah melakukan Investigasi di dua -Kecamatan tersebut yang ada di Kabupaten Probolinggo. Pengelolaan Dana Bumdes di beberapa Desa, dimana desa tersebut ada warganya melaporkan ke LSM Tamperak Jawa Timur terkait adanya dugaan ketidak jelasan Pengurus Bumdes dalam mengelola Dana di Tubuh Badan Usaha milik Desa (BUMDES) di dua Kecamatan tersebut.
Terkait hal tersebut, Sudarsono mengatakan, atas dasar Laporan warga desa itulah Team LSM TAMPERAK melakukan Investigasi.
“Dan memang benar apa yang disampaikan warga desa tersebut, bahwa benar banyak Bumdes di Desa desa di Kabupaten Probolinggo khususnya di dua Kecamatan itu masih kacau dalam pengelolaan keuangan,” jelas Sudarsono.
Dan ia menambahkan, kekacauan yang paling mendasar adalah faktor SDM para Pengurus mulai dari Ketua, sekertaris juga bendaharanya tidak memiliki sumber daya manusia (SDM) sesuai Jabatan yang di emban, dan banyak pula dari unsur perangkat desa dan ini melanggar ketentuan, sehingga untuk mengelola Jenis usaha yang telah di sepekati tidak berhasil atau gagal.
Lain lagi masalah Ketua Bumdes hanya sebagai formalitas saja yang dibuat Kepala Desa tersebut. Padahal yang melakukan control dan menggelola bumdes diduga kuat dikuasai oleh Kepala Desa untuk kepentingan pribadi.
Dalam persoalan Dana Bumdes, khususnya di desa-desa di dua kecamatan itu perlu menjadi perhatian pimpinan daerah, dalam hal ini Bupati agar supaya cepat memerintahkan Inspektorat Untuk mengaudit dana Bumdes yang bermasalah.
Saat monitoring yang dilakukan LSM TAMPERAK ke desa-desa, belum ada dampak signifikan yang dihasilkan oleh Bumdes tersebut untuk kesejahteraan masyarakat setempat, justru diduga dana Bumdes dibuat sebagai ladang Korupsi untuk kepentingan pribadinya.
Selanjutnya ada juga desa sudah lama dibentuknya bumdes, akan tetapi belum juga dioperasikan, sementara dananya sudah di luncurkan dari Dana Desa. Dan ketika di pertanyakan di mana wujud uang tersebut dikatakan kepala Desa yang megang, sehingga menjadi carut marutnya dalam pengelolaan dana desa yang peruntukan nya untuk Bumdes.
Sejak dikucurkannya dana desa 2015 yang lalu Sampai sekarang Kegiatan Bimtek dan Studi Banding sering dilakukan desa minimal sekali setahun padahal tidak ada manfaatnya, hanya kesenangan yang mengikuti bimtek saja.
“Maka dari itu LSM TAMPERAK meminta kepada Bupati Probolinggo agar memerintahkan Inspektorat Kabupaten Probolinggo sesegera mungkin melakukan atau mengaudit dana desa yang bermasalah, supaya jangan menjadi kebiasaan para pengguna anggaran baik waktu bimtek dan dana bumdes,” tandasnya lagi.
Ditempat terpisah ketua tim investigasi LSM TAMPERAK Jawa Timur Hermanto menambahkan, dirinya bersama tim sudah mengantongi bukti bukti carut marut pengelolaan atau penggunaan Dana Bumdes se Kabupaten Probolinggo, sehingga pihak nya dalam waktu dekat akan melayangkan surat kepada Bupati untuk di lakukan audit, sehingga masyarakat dapat kejelasan peruntukan nya untuk apa dan seberapa manfaat yang telah diberikan oleh program pemerintah tersebut. "Pungkas hermanto. (Sdr/fdl/sl)