PEKANBARU, Suaralira.com -- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, telah mengambil alih pemungutan retribusi sampah dari yang sebelumnya dilakukan Lembaga Keswadayaan Masyarakat Rukun Warga (LKMRW).
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Agus Pramono mengatakan, saat ini ada 200 orang satgas pemungutan retribusi dari DLHK Pekanbaru yang melakukan pemungutan retribusi sampah di 12 Kecamatan di Pekanbaru.
"Ada 200 personel satgas DLHK yang dilengkapi tanda pengenal melakukan pemungutan retribusi," kata Agus Pramono, Rabu (26/8/2020).
Saat ini juga terus dilakukan sosialisasi ditengah masyarakat terkait peralihan pemungutan retribusi dari LKMRW ke Satgas DLHK Pekanbaru.
Satgas yang melakukan pemungutan retribusi dilengkapi dengan surat perintah tugas, dibekali label nama satgas retribusi DLHK masing-masing dengan nama kecamatan, mereka juga memungut retribusi dengan tanda bukti tanda terima di buku kuning yang dikeluarkan DLHK.
Agus menyampaikan klasifikasi retribusi sampah yang ada di Pekanbaru Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48/2016. Untuk kelas rumah tangga, ada tiga tingkatan, yakni Rp 5 ribu untuk masyarakat tak mampu, Rp 7 ribu untuk masyarakat menengah dan Rp10 ribu untuk rumah tangga mampu.
"Lalu untuk badan usaha itu antara Rp 50 ribu sampai dengan Rp 6 juta. Jadi yang diminta itu, badan usaha sesuai klasifikasi. Dihitung dari luas tempat dan produksi sampah yang dihasilkan," paparnya. (Kominfo6/RD2/sl)