Jangan Ada Lagi Kriminalisasi Bagi Petani

Meranti, Suaralira.com -- Persidangan dengan kasus membakar lahan telah memasuki agenda pembacaan pledooi atau nota pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa Mujiman Bin Alm Rosidin, Selasa (01/9/2020).
 
Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Pledooinya untuk membantah Tuntutan terhadap Terdakwa pada agenda persidangan sebelumnya dengan Nomor Perkara 251/Pid.B/LH/2020/PN.Bls pada Pengadilan Negeri Bengkalis.
 
Selama Persidangan berlangsung penuntut umum menghadirkan 13 orang saksi A Charge, 5 orang Saksi Verbalisan, dan dua orang Ahli. Sedangkan Penasihat Hukum Terdakwa menghadirkan 3 orang saksi A de Charge dan satu Ahli Lingkungan yaitu Dr Elviriadi yang juga merupakan Dosen UIN Suska Riau.
 
Dalam persidangan banyak terungkap fakta bahwa tidak ada seorang saksipun yang melihat Pak Mujiman membakar lahan pada tanggal 14 Januari 2020 sesuai yang didakwakan kepada pak Mujiman. Dalam persidangan juga sempat di hadirkan saksi penyidik/verbalisan karna ada beberapa saksi yang membantah BAP dan merasa tertekan oleh kanit Reskrim Polsek Merbau sesaat sebelum memberikan keterangan pada penyidik.  
 
Setidaknya ada lima poin inti yang termuat dalam Pledooi Penasihat Hukum, yaitu pertama, telah terjadi pengkaburan fakta dan Proses pemeriksaan yang tidak bebas dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi.
 
Kedua, kebakaran yang dituduhkan terjadi pada 14 Januari 2020, namun didapati fakta bahwa Mujiman melakukan pembakaran untuk mengusir tawon di pelepah sagunya pada 7 januari 2020 dan segera dipadamkan setelah tawon tesebut pergi. 
 
Ketiga, barang bukti dalam perkara a quo berupa mancis Merk M2000 warna putih bukanlah barang bukti yang berhubungan langsung dengan kejadian dalam perkara a quo pada 14 Januari 2020. 
 
Keempat, pada fakta persidangan terungkap bahwa tempat Terdakwa membakar sarang tawon pada 7 Januari 2020 dengan titik api pada kejadian kebakaran tanggal 14 Januari 2020 seperti yang didakwakan kepada Terdakwa berbeda, yaitu berjarak lima meter. 
 
Tempat (locus) kejadian perkara a quo berbeda dengan fakta persidangan yang terungkap. Begitu juga waktu (tempus) kejadian perkara a quo.Terakhir, lokasi kebakaran maupun lahan milik Terdakwa merupakan tempat perlintasan orang yang berburu, noreh karet dan lainnya, dapat disimpulkan kemungkinan lain bisa saja terjadi. 
 
“Ini kali kedua LBH Pekanbaru mendampingi warga Kab Meranti yang adili karana membakar lahan. Sebelumnya Pak Rustam yang merupakan buruh bangunan divonis bersalah karna membakar sampah di halaman rumahnya. Sekarang ada Pak Mujiman yang kebun miliknya terjadi kebakaran tapi dari fakta persidangan tidak bisa dibuktikan bahwa terdakwa mujimanlah yang menyebabkan kebun terbakar”, ujar Noval Setiawan.
 
Noval juga mengungkapkan dalam pembelaannya bahwa di Meranti, bukan saja lahan Mujiman yang terbakar, korporasi juga ada yang terbakar, mengapa tidak segera dijadikan tersangka?. “Adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum pada korporasi, dan masyarakat kecil menunjukkan disparitas hukum yang sangat mencolok”, tambah Noval.
 
Penasihat Hukum Terdakwa berkesimpulan bahwa, semua dakwaan yang didakwakan kepada Mujiman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, dan meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Bengkalis dapat melihat lebih jernih dan membebaskan terdakwa Mujiman.
 
Sebelumnya dalam sidang tuntutan pada 25 Agustus 2020, Jaksa Menuntut penjara selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta, “tuntutan ini tentunya menciderai rasa keadilan bagi masyarakat, darimana uang Pak Mujiman sebanyak itu? lagipun Perkara ini sangat dipaksakan untuk naik ke penyidikan dan persidangan karena faktanya ternyata terungkap dipersidangan baik saksi maupun bukti tidak berkesesuaian”, Tegas Noval. 
 
Agenda Persidangan berikutnya adalah Replik Jaksa Penuntut Umum atas Pledooi pada Rabu, 2 September 2020 dan Putusan diagendakan pada Kamis, 3 September 2020. “Semoga majelis hakim memberikan putusan yang memberikan keadilan bagi masyarakat miskin, buta hukum dan termarjinalkan serta putusan hakim dapat mencerminkan bahwa hukum tidak tumpul keatas dan tajam kebawah”, Tutup Noval. (hms/J Manik/sl)