Polsek Pujud Amankan Seorang Pelaku Tindak Pidana Curas

Pujud, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Polsek Pujud Polres Rokan Hilir mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di jalan Lintas Akar Belingkar - Cindur Desa Akar Belingkar Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir. Selasa 01 September 2020 sekira pukul 18.30 wib
 
Diketahui pelaku berinisial I Bin Saean seorang pria tanpa memiliki kerjaan ini warga Cindur Desa Akar Belingkar Kecamatan Tanjung Medan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap korban Fadillah Liani Putri (18) saat sedang mengendarai sepeda motornya diareal perkebunan sawit.
 
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH membenarkan adanya aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) yang diamankan Polsek Pujud saat bersama warga dalam waktu beberapa jam.
 
Lebih lanjut Kasubbag Humas menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula saat pelapor/orangtua korban, Yatin (58) diberitahukan kepada anaknya bernama Riski, Selasa (02/9/2020) sekira pukul 18.00 wib bahwa adiknya bernama Fadillah Liani Putri kena begal dan dipukul orang dan sudah dibawa orang keklinik sumber sari.
 
Mengetahui hal itu, orangtua korban langsung mendatangi klinik sumber sari untuk melihat kondisi korban. Dan sesampainya di klinik tersebut, pelapor melihat korban dalam keadaan berbaring sambil memegang kepalanya. Dimana pelapor juga melihat kepala anaknya mengalami luka robek akibat dipukul pelaku. "Jelasnya
 
"Sekira Pukul 18.30 Wib, orang tua korban  mendapat informasi bahwa pelaku sudah diamankan warga bersama Bhabinkamtibmas Akar Belingkar saat pulang kerumah orang tuanya di Desa Cindur Desa Akar Belingkar Kecamatan Tanjung Medan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar 7 juta rupiah.
 
Sementara ini pelaku yang berinisial I Bin Saean sudah diamankan di Mapolsek Pujud beserta barang bukti seperti sepeda motor Honda Supra 125 BM 5514 WM. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara. "Pungkasnya. (hms/J Manik/sl)