Kasat Pol PP Sergai 'Masuk Ke Area Pemkab Sergai Harus Memakai Masker'

Sergai (Sumut), Suaralira.com -- Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menegaskan agar memasuki komplek Kantor Bupati Sergai untuk menerapkan “Wajib Memakai Masker”.
 
Dinas Satpol-PP Sergai juga sudah melakukan pemasangan spanduk himbauan protokol kesehatan dengan menuliskan “Kawasan Wajib Memakai Masker” di pintu masuk area perkantoran Bupati Sergai, di Sei Rampah.
 
Demikian disampaikan Kasatpol PP Sergai, Drs Fajar Simbolon M Si kepada media ini diruang kerjanya, Kamis (17/9) siang.
 
“Mulai hari ini, petugas kita di pos jaga pintu masuk sudah disiagakan, siapapun yang masuk ke area komplek Kantor Bupati Sergai wajib memakai masker apabila tidak maka akan disuruh pulang, ”tegas Fajar Simbolon.
 
Diungkapkan Kasatpol PP, agar seluruh ASN, tenaga kontrak, staf dan seluruh masyarakat memasuki kantor Bupati agar menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan karena ditengah melonjaknya kasus Covid-19 di Sergai.
 
“Kita himbau juga agar tetap jaga jarak aman 1-2 meter, menggunakan masker, pengecekan suhu tubuh, menyiapkan tempat cuci tangan/handsanitizer ditempat umum dan membatasi kapasitas pengunjung di sarana umum, ”tutupnya.
 
Kasatpol PP Sergai Fajar Simbolon juga sempat merazia masker di lingkungan kantor Bupati Sergai diantaranya pintu masuk, dan pelayanan kemasyarakatan seperti Dinas Dukcapil Sergai. (Darman S/sl)