Akibat Melakukan Penganiayaan, Seorang Nelayan di Amankan Polsek Kubu

KUBU, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Polsek Kubu mengamankan 1 pelaku tindak Pidana Penganianyaan berat yang terjadi pada Rabu (16/09/2020), Sekira Pukul 19.30 WIB di Jalan Utama Gang Mesjid RT 009/RW 005, Kepenghuluan Pulau Halang Muka Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
 
Pelaku SW Alias NO (51) Tahun, seorang nelayan Jalan Bawal RT 07/RW 03 Kepenghuluan Pulau Halang Muka Kecamatan Kubu Babussalam, Rohil, melakukan penganianyaan kepada 3 Korban, sekaligus yang mengalami luka di jari tangan, korban yang masih punya hubungan saudara.
 
Sementara korban Herman (61) tahun, Buruh Harian Lepas Jalan Pulau Halang Muka RT 09/RW 05 Kepenghuluan Pulau Halang Muka, Kecamatan Kubu Babussalam Rohil, dan Jaberton Purba (62), warga Jalan Pulau Halang Muka RT 09/RW 05 Kepenghuluan Pulau Halang Muka, Kecamatan Kubu Babussalam, Rohil. Serta Lence Boru Purba (40), warga Jalan Pulau Halang Muka RT 09/RW 05 Kepenghuluan Pulau Halang 
Muka, Kecamatan Kubu Rohil.
 
Kasus penganianyaan ini terjadi Pada Rabu (16/09/2020) Sekira Pukul 19.30 WIB, saat pelapor HM dengan istrinya Mry sedang berada dirumah bersama temannya LP dan Mln, serta istri terlapor LbS di Jalan Utama Gang Mesjid RT 009/RW 005 Kepenghuluan Pulau Halang Muka, Kecamatan Kubu Rohil.
 
Tiba-tiba datang terlapor SW kerumah pelapor HM sambil marah-marah kepada istrinya LbR, melihat kejadian tersebut pelapor HM berupaya meredakan emosi terlapor SW, namun nasehat pelapor HM tidak mau di dengarkanya, lalu terlapor SW langsung mengeluarkan sebilah pisau yang disembunyikan di pinggangnya, dan kemudian pelapor HM mencoba untuk menahan terlapor mengeluarkan pisau tersebut, sehingga Ibu jari kiri terlapor HM mengalami luka sobek.
 
"Bukan hanya pelapor HM yang menjadi korbannya, disaat bersamaan terlapor SW juga memukul LbP di bagian kepala sebanyak 1 kali, melihat kejadian itu, istri pelapor Mry menjerit meminta tolong kepada tetangga, dan salah seorang dari tetangga pelapor yang bernama JB datang kerumah pelapor dan berusaha menenangkan situasi, dengan cara mau mengambil pisau dari tangan terlapor.
 
Namun usaha yang di lakukan pelapor JB  juga tidak berhasil sehingga jari tengah, jari manis dan jari kelingking tangan kiri, dan jari kelingking tangan sebelah kanan pelapor JB mengalami luka sobek akibat dari goresan pisau milik terlapor SW.
 
Melihat terlapor SW makin emosi, lalu pelapor JB langsung pergi menjauh dari terlapor SW, lalu pelapor menghubungi Bhabinkamtibmas BRIPKA Saparudin, Sekira Pukul19.40 WIB dan langsung datang ke TKP dan mengamankan pelaku SW, sementara korban di bawa ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.
 
Demikian di ungkapkan Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres Rohil, Sabtu (19/09/2020).
 
"Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Kubu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara korban sudah di obati di Puskemas Pembantu. "Pungkasnnya. (hms/J Manik/sl)