PNS Diduga 'Dijoki' Oleh Oknum PNS

Jakarta, Suaralira.com - Praktik kecurangan masih terjadi dalam pelaksanaan tes kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS). Buktinya, masih ditemukan aksi perjokian.
 
“Pemerintah telah mengupayakan agar seleksi berjalan secara transparan, jujur, objektif, dan jauh dari praktik KKN dan bentuk kecurangan lainnya. Namun masih ada saja oknum tidak bertanggungjawab untuk mencoba melakukan praktik kecurangan, ”kata Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono dalam keterangan persnya, Kamis (24/9/2020).
 
Paryono mengatakan, kecurangan ini terjadi di titik lokasi tes SKB CPNS Kantor Wilayah (Kanreg) BKN Medan. Aksi ini dilakukan oleh oknum PNS Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan berinisial EW (37). “EW menjadi joki untuk VS (33) yang menjadi guru instansi Pemerintah Kota Pematangsiantar,” katanya.
 
VS disebut EW sebagai saudara sepupu. Pada Rabu (23/09/2020) EW dan VS tiba di Kantor Regional VI BKN Medan Sunggal dengan pakaian hitam yang layaknya peserta ujian pada umumnya. Saat melakukan pemeriksaan, panitia menemukan gelagat yang diperiksakan, di antaranya tampak dari kehadiran EW saat injury time dan langsung ke ruang ujian tanpa lebih dahulu registrasi pin.
 
Akhirnya pihak BKN Medan meminta kerja sama pihak Kepolisian Medan Sunggal untuk mengusut kecurigaan tersebut. Awalnya kedua oknum tersebut tidak mengakui perbuatannya. Setelah menyatakan lebih lanjut, EW dan VS menyatakan tindakan tersebut.
 
“VS adalah pelamar yang sebenarnya, sedangkan EW bertindak sebagai joki dengan menggunakan kartu ujian dan KTP atas nama VS. Selama EW mengikuti ujian, VS sendiri menunggu di mobil yang diparkir di pelataran parkir Kanreg BKN Medan, ”tuturnya.
 
Keterangan cukup jelas, akhirnya kedua oknum tersebut langsung dibawa ke Polsek Medan Sunggal untuk mendapatkan lebih lanjut. Hasil ujian yang akan menjadi acuan penyusunan berita acara kejadian.
 
“Untuk selanjutnya dilaporkan kepada Panselnas Pengadaan Aparatur Negara tahun 2019 dan Kanreg VI BKN Medan akan memproses status PNS EW". (Ag / sl)