Mendagri Memberi Tugas Tambahan Untuk Camat di Perbatasan

Suaralira.com - Pemerintah akan mengatur  kewenangan camat yang berada di wilayah perbatasan Negara. Kewenangan tersebut diberikan karena kompleksnya masalah di wilayah perbatasan negara.
 
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Suhajar Diantoro mengatakan, "penambahan kewenangan itu untuk kawasan kecamatan yang sudah memiliki Pos Lintas Batas Negara (PLBN) atau belum.
 
“Camat perbatasan itu ditambahi kewenangannya untuk meningkatkan imigrasi, bea cukai, karantina kesehatan / hewan / tumbuhan,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (25/9/2020).
 
Suhajar menuturkan, Camat di perbatasan Negara mempunyai multidisiplin ilmu yang tidak sama dengan di wilayah lain. Itulah menurut dia, salah satu alasan pemerintah mengatur kewenangannya. Camat yang mengatur kewenangannya termasuk dalam tipe B. 
 
Suhajar mengungkapkan, Camat terdiri dari empat kepala seksi, dan Camat tipe A itu lima kepala seksi. Di perbatasan salah satu kepala seksi adalah mengatur lintas batas. 
 
“Seksi lain yang silakan, yang wajib itu Pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan lainnya yang disesuaikan dengan situasi. Itu yang melayani Pak Mendagri, dan itu membantu oleh Dirjen Administrasi Wilayah, ”tuturnya. (ag / sl)