JAKARTA, SUARALIRA.com - AKBP Raden Brotoseno dan Kompol D ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari pengacara yang mengaku terkait pihak berperkara. Keduanya diduga menerima suap Rp 1,9 miliar untuk penanganan perkara dugaan korupsi cetak sawah.
"Sudah jadi tersangka. Intinya menerima sesuatu (dengan) jumlah uang besar berkaitan kasus yang ditangani, patut diduga dia menerima suap," kata Irwasum Polri Komjen Dwi Priyatno kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016).
Selain AKBP Brotoseno dan Kompol D, pengacara berinisial H dan perantara yang menyerahkan duit berinisial L juga menjadi tersangka. Polisi menyita uang Rp 1,9 miliar diduga uang suap yang menjadi barang bukti.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti untuk ditingkatkan sehingga 4 orang sudah dilakukan upaya paksa penahanan," imbuhnya.
Uang Rp 1,9 miliar diserahkan pada Oktober dan awal November. Polisi menyebut pengacara H sebenarnya menjanjikan uang total Rp 3 miliar.
"Uangnya sebetulnya Rp 1,9 sekian. (Sementara yang) Rp 1,1 miliar belum diserahkan," sebut Dwi.
Brotoseno, Kompol D, H dan L dijerat dengan Pasal 5 juncto Pasal 12 a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sudah masuk UU Tindak Pidana Korupsi, karena ada yang memberi sesuatu, menjanjikan hadiah dan menerima (uang)," sambung Dwi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto sebelumnya menyebut uang suap tersebut dimaksudkan untuk memperlambat proses penyidikan dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan pada tahun 2012-2014.
"Seseorang mengaku pengacara mengaku memberikan uang untuk memudahkan pemeriksaan terhadap DI. (Untuk) memudahkan yang bersangkutan sering ke LN baik untuk urusan bisnis dan pengobatan sehingga penyidik diminta jangan terlalu cepat memanggil, agak diperlambat saja," ujar Rikwanto.
Saat ini AKBP Brotoseno ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya, Kompol D ditahan di Polres Jaksel. Sedangkan H dan L ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. (dtc/sl)