Herman Deru Keluarkan Kebijakan Penghapusan PKB

PALEMBANG (SUMSEL), Suaralira.com - Kabar gembira kembali datang bagi warga Sumsel. Pasalnya sejak 1 Oktober 2020, Gubernur Sumsel H Herman Deru mengeluarkan kebijakan terbaru penghapusan pembayaran pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menunggak lebuh dari satu tahun.
 
Pengambilan kebijakan penghapusan pembayaran pajak, Ia juga kembali menghapus program penghapusan Pajak Kendaraan (PKB) dan menghapus bea nama kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2020.
 
Menurut HD, penambahan program tersebut dan penghapusan pembayaran pajak bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperbaiki ekonomi dampak wabah Covid-19.
 
Kebijakan ini sesuai dengan peraturan gubernur sumsel nomor 44 tahun 2020 tertanggal 30 September 2020 yakni perubahan atas peraturan gubernur nomor 30 tahun 2020 tentang penghapusan denda administrasi pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor.
 
Berdasarkan kebijakan gubernur ini apabila wajib pajak menunggak pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun. Maka wajib pajak tersebut cukup membayar pokok kendaraan selama satu tahun ditambah pokok pajak kendaraan tahun berjalan.
 
“Jadi misalnya untuk wajib pajak yang menunggak 5 tahun PKB dihapuskan, dan mereka cukup bayar pokok pajak 1 tahun ditambah pokok pajak tahun berjalan,” jelas HD. Sebagaimana dilansir lahatpos.co
 
Bukan hanya kaidah ekonomi saat pandemi, program ini digulirkan Gubernur Herman Deru untuk mengedukasi masyarakat agar tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan begitu diharapkan masyarakat tidak lagi menunggak membayar pajak.
 
Dalam program itu kata Herman Deru, pihaknya juga folder bea balik nama kendaraan bermotor II (BBNKB-II). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan menertibkan kendaraan bermotor asal luar Provinsi Sumsel.
 
Dijelaskan Herman Deru, program pemutihan pajak yang digelar mulai bulan Agustus dan September sudah melewati target yang ditetapkan. Ia berharap pada pemutihan di periode ketiga (Oktober) benar-benar memutihkan pajak secara total. *** (sl)