Simpan 4,83 gram Sabu di Lemari Perabot, Seorang Petani di Ciduk Polsek Kubu

Rohil, Suaralira.com -- Simpan Narkotika jenis sabu-sabu di lemari perabot, seorang petani diciduk Tim Opsnal Polsek Kubu Polres Rohil di depan Rumahnya. Selasa 30 Maret 2022. Pukul 14.00 WIB.
 
Petani berinisial SD alias Sudar (42 tahun) tak dapat menghidar setelah petugas menemukan barang bukti saat dilakukan penggeledahan di rumahnya yang beralamat di Jalan Wesel Sepuluh RT 019 RW 009 Kepenghuluan Sei -Segajah Jaya Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir. Dan menemukan seberat 4,83 gram Barang Bukti.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH
SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, Membenarkan adanya Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Kubu.
 
Telah dilakukan pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh Polsek Kubu," ungkap AKP Juliandi.
 
Pengungkapan Ini berawal dari setelah mendapatkan informasi, lalu Ps Kanit Reskrim Polsek Kubu Langsung melaporkan kepada Kapolsek Kubu AKP Sardianto SE dan kemudian Kapolsek langsung memerintahkan Tim Opnal untuk melakukan serangkaian penyelidikan tentang kebenaran Informasi tersebut.
 
Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 orang laki- laki berinisial SD alias Sudar, yang sedang duduk di pondok depan rumahnya lalu dilakukan penggeledahan badan dan rumah serta tempat tertutup lainya 
 
Dalam penggeledahan tersebut ditemukan 1 buah tas sandang Merk Sport warna abu-abu yang simpan di dalam lemari Prabot yang mana di dalam tas tersebut di temukan barang bukti berupa 2 bungkus Plastik sedang berlis merah yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, uang tunai Rp. 500.000.-. 
  
Selanjutnya dilakukan penggeledahan lagi di seputar pondok tersebut dan di temukan 1  Unit Handpone android merk Infinix, yang di letakan diatas meja serta 1 buah alat Isap atau bong, beserta kaca pirek yang di temukan disamping lemari perabot. Setelah barang bukti ditemukan  lalu di Lakukan interogasi terhadap pelaku, dan Ianya mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan adalah miliknya yang mana Narkotika jenis sabu-sabu tersebut di dapat dari saudari Sipon (Dalam Lidik) dengan cara membeli.
 
Setelah mendengar keterangan dari pelaku kemudian pelaku berserta barang bukti di bawa ke Polsek Kubu guna penyidikan lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.
 
Barang bukti, 2 bungkus plastik sedang bening  berlis merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah bong atau alat isap, 1 Unit Handphone Android Merk Infinix, 1 buah tas sandang merk Sport warna abu-abu dan 1 buah kaca pirex serta Uang tunai sebesar Rp 500.000.
 
Tes urine Tersangka, hasilnya positif mengandung Amphetamine dan Methaphetamine. Dan tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Jo 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)