Bagan Batu, Rohil (Riau), Suaralira.com - "SS" (17) seorang pria pengangguran warga Pondok Kresek Kepenghuluan Murini Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau, terpaksa harus berurusan dengan polisi karena nekat melarikan dan mencabuli anak perempuan dibawah umur.
Tersangka SS sempat membawa lari korban dari rumahnya di Dusun Simp Pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil ke daerah Porsea dan Siantar (Sumut), hingga orang tua korban kehilangan anaknya selama dua hari.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH, Jumat (23/10/2020) menjelaskan, awal kejadian ini diketahui pada hari Minggu 18 Oktober 2020, Sekira Pukul 23.30 Wib, Ibu korban FH Boru Siahaan yang tinggal di Jalan Nusantara Dusun, Simp Pujud Kepenghuluan Batera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah saat bangun dari tidurnya hendak kekamar mandi, melihat pintu kamar tidur anaknya terbuka dan melihat anaknya sudah tidak ada lagi didalam kamar.
Melihat hal itu, Ibu korban langsung memberitahukan hal itu kepada suaminya JN Nainggolan untuk mencarinya bersama sama, sempat menghubungi anaknya melalui nomor handphonenya, namun selama dua hari tidak aktif. "Kata AKP Juliandi.
Orang tua korban akhirnya mencoba menyuruh menghubungi nomor handphone anaknya melalui teman korban, dan akhirnya korban mengangkat teleponnya, saat itulah diketahui bahwa posisi anaknya sudah dalam perjalanan dari Porsea menuju kota Siantar, dan waktu itu korban meminta untuk dijemput, "Jelas Juliandi.
Mendapat informasi tersebut, orang tua korban menyuruh keluarganya yang berada di Siantar menjemput di salah satu loket bus di kota Siantar.
Saat itu tersangka SS dan korban ditemukan diloket oleh pihak keluarga korban dan langsung diamankan kekantor polisi terdekat.
Setelah mendapat laporan tersebut, orang tua korban langsung bergegas menuju kota Siantar untuk menjemput dan membawa korban dan tersangka SS ke Bagan Batu, dan melaporkan hal itu ke Polsek Bagan Sinembah." Kata AKP Juliandi.
Terungkap hasil interogasi awal bahwa, tersangka SS mengakui sudah melakukan dua kali pencabulan terhadap korban selama perjalanan dari Bagan Batu menuju Porsea. Selain itu tersangka SS setelah dilakukan Test Urine, tersangka SS positif mengandung narkotika.
Perbuatan itu dilakukan tersangka SS pertama kalinya saat di Km 1 Bagan Batu, dan di perbatasan Riau Sumut tepatnya di areal SPBU/Pom bensin saat didalam bus penumpang, "Ujar Juliandi.
Atas perbuatan itu, tersangka kita jerat dengan Pasal 76e UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jo pasal 82 (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan UURI No 11 Tentang Sistem Peradilan Anak. "Pungkasnya. (hms/J Manik/sl)