Bagan Siapi-api, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rohil berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curhat) yang dilakukan oleh seorang pria bernama IDB alias si Is Bin Bustami (Alm) 36 tahun, warga Jalan Siak Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Pada Senin 16 November 2020 sekira pukul 09.00 WIB.
Iskandar Dinata Beti di gelandang Petugas ke Mapolsek Bangko, karena terbukti dengan rekaman CCTV dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian barang-barang dari kelenteng Ing Hok King yang terletak di Jalan Aman Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Pada Minggu 15 November 2020 sekira jam 02.30 Wib.
Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukumnya tersebut.
"Dari hasil rekaman CCTV, Tim Opsnal Polsek Bangko mengetahui identitas pelaku pencurian dari dalam kelenteng Ing Hok King tersebut adalah saudara IDB Alias si Is. Kemudian Pada Senin (16/11/2020) sekira pukul 09.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Bangko mendapat informasi dari masyarakat bahwa, diduga Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (curat) dari kelenteng Ing Hok King atas nama IDB Alias si Is Bin Bustami (Alm) sedang berada dirumahnya yang terletak di jalan Siak Kelurahan Bagan Timur.
Atas informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Bangko langsung menuju rumah saudara Iskansar Dinata Beti Alias IS, setibanya di rumah sadauda Iskandar Dinata Beti Alias Si Is, Tim opsnal Polsek Bangko langsung mengamankan Saudara IDB Alias IS, dan pada saat ditangkap saudara IDB Alias IS mengakui bahwa dirinya baru saja melakukan pencurian dari kelenteng Ing Hok King, dan menyimpan barang hasil curiannya di dapur rumahnya, kemudian tim opsnal Polsek angko langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Bangko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", kata AKP Juliandi.
Dijelaskan AKP Juliandi SH, "Dari tangan pelaku Barang Bukti yang didapatkan antara lain, 1 unit mesin gerenda, 1 unit mesin bor besi besar, 1 unit mesin bor besi kecil, 1 set cok sambung, 8 buah kenci ring 1 buah ember warna putih, 1 helai baju lengan panjang warna hitam merk Next Gen, 1 helai celana jeans panjang warna putih merk liefung, 1 buah topi securyti dan 1 pasang sepatu warna hitam merk davido", jelasnya.
Imbuh kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH," Pada Minggu (15/11/ 2020) Sekira pukul 05.00 wib, seperti biasanya saksi Awi datang membuka Klenteng Ing Hok King, dan setelah masuk kedalam kelenteng Ing Hok King tersebut, saksi Awi melihat meja yang ada diruang tengah samping kiri klenteng Ing Hok King sudah berpindah tempat.
Melihat hal tersebut, saksi Awi langsung memanggil saksi Adi Wastu untuk melakukan pengecekan, setelah kedua saksi melakukan pengecekan didalam kelenteng Ing Hok King tersebut, kedua saksi melihat barang-barang yang di ruang belakang sudah berantakan, kemudian saksi Awi menghubungi pelapor dan memberitahukan kejadian tersebut dan setelah pelapor tiba di kelenteng Ing Hok King.
Kemudian pelapor melakukan pengecekan barang-barang yang ada di dalam kelenteng Ing Hok King tersebut, dan setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa barang berupa 1 unit gerenda mesin, 1 buah martil warna merah, 1 unit mesin bor besi, 1 unit dinamo las, 1 gulung kabel warna putih, 1 buah pahat, obeng dan kunci ring sudah tidak ada lagi ditempatnya kemudian saksi-saksi dan pelapor melakukan pengecekan CCTV dan melihat seorang laki-laki masuk kelenteng Ing Hok King melalui atap serta mengambil barang-barang yang hilang tersebut.
Atas kejadian tersebut, kelenteng Ing Hok King merasa dirugikan akibat terjadinya pencurian tersebut sekira Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek bangko guna pengusutan lebih lanjut", tutupnya. (hms/J Manik/sl)