BAGANBATU, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, satu orang pria pengangguran dan seorang pria yang baru berusia 17 tahun ditangkap Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Rohil.
Pria yang diduga sebagai residivis dalam kasus yang sama ditangkap Tim Sat Narkoba Polres Rohil itu yakni JS alias Jarot (36) warga Jalan Jenderal Ahmad, Daerah Suka Rukum Gang. Nuri, Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Kemudian inisial AL (17 Tahun) yang bekerja sebagai Buruh Cuci Mobil, juga merupakan warga Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH, pada Jumat (20/11/2020) membenarkan hal tersebut.
Kronologis penangkapannya Juliandi menerangkan, bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa ada seorang laki - laki bernama Jarot sering bertransaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan guna mencari informasi yang akurat dimana posisi keberadaan Jarot tersebut, dan kapan serta dimana Jarot akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu tersebut.
Sehingga, setelah diperoleh informasi yang akurat bahwa Jarot akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Daerah Sungai Buaya, Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah. Tepatnya, pada Kamis (19/11/2020) sekira jam 00.15 Wib dilakukan penangkapan terhadap Jarot, dan pada pada saat ditangkap,Tim Opsnal melihat Jarot ada membuang 1 plastik warna hijau.
Kemudian, setelah dibuka ternyata berisi narkotika jenis sabu sebanyak 2 plastik. Selain Jarot ditangkap juga seorang anak - anak berinisial AL yang ada bersama dengan Jarot. "Dari hasil interogasi, bahwa anak tersebut ada bekerjasama dengan Jarot menjual narkotika jenis sabu. Selanjutnya terhadap kedua tersangka dibawa ke Polres Rohil guna proses sidik lebih lanjut," kata Juliandi.
Juliandi menerangkan, bahwa Barang Bukti (BB) bershasil diamankan dari kedua tersangka yaitu 1 (satu) bungkus plastik warna hijau bertuliskan POPICE, 1 Plastik yang didalamnya terdapat 2 bungkus diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,69 gram, 1 Unit handpone merk VIVO warna biru.
"Perbuatan tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Junto Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Keduanya terancam hukuman diatas 5 (Lima) tahun penjara," pungkas AKP Juliandi. (Hms/J Manik/sl)